MAMUJU — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat membeberkan hasil kinerja pemberantasan narkotika selama tahun 2025. Paparan tersebut disampaikan dalam press release akhir tahun yang digelar di Kantor BNN Sulbar, Senin (29/12/2025).
Dalam periode Januari hingga Desember 2025, BNN Sulbar mencatat telah menangani sebanyak 22 tersangka tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus telah memasuki tahap penuntutan.
“Sebanyak 12 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, sementara 10 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol. Rudy Mulyanto.
Selain penindakan terhadap tersangka, BNN Sulbar juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 524 gram. Capaian ini disebut sebagai hasil kerja intensif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
Rudy menegaskan, BNN tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas dan diberikan efek jera. Oknum yang terlibat saat ini sudah diamankan dan diproses hukum,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian publik adalah dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek di jajaran Polres Majene berinisial Aipda AK. Oknum tersebut diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini, BNN Sulbar juga mengamankan seorang nelayan berinisial HM yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Malunda. Penangkapan keduanya dilakukan dalam rangkaian pengembangan kasus.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar, Kombes Pol. Wadi Sa’hbani, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penangkapan HM pada 18 November 2025.
“Dari HM kami mengamankan lima saset sabu. Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan keterlibatan oknum anggota Polsek di wilayah hukum Polres Majene,” ungkap Wadi Sa’hbani kepada wartawan.
BNN Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika, sekaligus membersihkan institusi dari pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan ilegal.











