Portal DIY

Bupati Sleman Targetkan PAD 2026 Naik Rp200 Miliar

Portal Indonesia
×

Bupati Sleman Targetkan PAD 2026 Naik Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Sleman Harda Kiswaya (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman tahun 2026 ini sebesar Rp 1,6 triliun. Target tersebut berarti naik Rp 200 miliar bila dibanding capaian PAD 2025 sebesar Rp 1,4 trilyun.

Harda menyebut, ada beberapa upaya yang akan ditempuh untuk meningkatkan jumlah PAD Sleman tahun 2026 ini. Salah satunya dengan mengidentifikasi jenis penerimaan daerah. Masing-masing jenis pajak memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan pengelolaan yang berbeda pula. Identifikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran.

“Tentu akan kita identifikasi satu persatu jenis penerimaan, (misalnya) reklame itu apa saja bentuknya. Sebabbl Bentuk reklame itu juga akan berpengaruh pada manajemennya seperti apa supaya tidak bocor,” kata Harda saat ditemui baru-baru ini.

Harda mencontohkan salah satu yang menjadi perhatian adalah pajak reklame. Pihaknya turut melakukan pendataan menyeluruh terhadap berbagai bentuk reklame untuk memastikan pengelolaannya lebih tertib serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Di sisi lain, Harda juga menyebut kenaikan target PAD ini dipastikan tidak dibarengi dengan kenaikan tarif pajak.

“Tarif pajak tetap sama. Bahkan pajak PBB secara umum tidak ada kenaikan, tapi hasil pendataan apabila status tanah itu berubah tentu ada kenaikan. Misalnya, dari tanah biasa kemudian ada bangunan, di situlah PBB-nya naik karena sudah ada bangunan. Tapi secara umum tidak ada kenaikan pajak,” ucapnya.

Selain pembenahan pendataan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga didorong lebih aktif dalam mendukung optimalisasi pajak daerah. Harda menyebut, pemberian insentif pun dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Insentif ini diberikan kepada dinas yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan.

Disisi lain, Harda menuturkan bahwa penyumbang PAD kabupaten Sleman paling besar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengoptimalkan sektor ini, Pemkab Sleman menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:
Bupati Sleman Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Harda menegaskan, dalam mekanisme tersebut proses pengurusan balik nama tanah di BPN tidak akan dilakukan apabila terdapat perbedaan perhitungan antara pajak yang dibayarkan pembeli (BPHTB) dan pajak penjual (PPh), sehingga potensi manipulasi nilai transaksi dapat ditekan.

“BPN tidak akan menerima atau menelaah permohonan itu kalau perhitungan pajaknya berbeda,” kata Harda. (Brd)