YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api selama bulan Ramadan 1447 H. Larangan ini mencakup aktivitas menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit dan berkumpul saat sahur di area rel.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyatakan jalur kereta api merupakan area terlarang untuk kegiatan umum karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat itu sendiri.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” ujar Feni dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Ancaman Pidana dan Denda
Feni menjelaskan larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Bagi masyarakat yang nekat melanggar, terdapat sanksi hukum yang cukup berat sesuai Pasal 199 dalam undang-undang yang sama.
”Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,” tegasnya.
Persiapan Angkutan Lebaran 2026
Selain faktor keselamatan rutin, imbauan ini juga berkaitan dengan persiapan Masa Angkutan Lebaran 2026. KAI Daop 6 mulai memperkuat pengawasan di seluruh jalur melalui inspeksi rutin dan patroli keamanan untuk memastikan operasional kereta api berjalan lancar dan tertib.
Guna menekan angka pelanggaran, pihak KAI juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah-sekolah hingga komunitas lokal di sepanjang perlintasan.
Ajak Masyarakat Melapor
KAI Daop 6 juga meminta peran aktif masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. Warga diimbau segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau benda yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
”Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran,” pungkas Feni (bams)











