JAKARTA — Sengketa bisnis yang berujung pidana kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara wanprestasi dan penipuan dalam hubungan investasi. Perdebatan tersebut salah satunya tercermin dalam perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Perkara itu bermula dari kerja sama bisnis antara seorang pelaku usaha berinisial AS (30) dengan pihak investor yang sebelumnya memiliki hubungan perkenalan. Dalam kerja sama tersebut, para pihak membuat perjanjian bisnis terkait pengembangan usaha melalui skema investasi. Namun dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan mengalami kendala dan kerugian sehingga pengembalian dana investasi tidak berjalan sesuai harapan.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada pelaporan pidana oleh pihak investor. Di tengah proses hukum yang berjalan, Penasihat Hukum AS pun mengajukan perlawanan melalui nota eksepsi dengan menilai perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa bisnis dalam ranah keperdataan dibanding tindak pidana murni.
Dalam eksepsinya yang diajukan di persidangan, tim Penasihat Hukum AS menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari hubungan kerja sama bisnis yang sebelumnya dibangun melalui dua perjanjian investasi yang disepakati para pihak pada tahun 2023. Menurut pihak Penasehat Hukum, hubungan hukum tersebut lahir secara sah dan dijalankan atas dasar kesepakatan bersama dalam pengembangan usaha.
Penasehat Hukum AS juga menyoroti bahwa kegiatan usaha dalam proyek tersebut benar-benar dijalankan, termasuk penggunaan dana investasi untuk kebutuhan operasional dan pengiriman material dalam proyek kerja sama di Kalimantan dan Palu. Namun dalam pelaksanaannya, proyek disebut mengalami kendala yang kemudian menimbulkan kerugian bisnis dan berdampak pada pengembalian dana investasi.
Selain itu, dalam eksepsi juga diungkap bahwa terdakwa disebut telah beberapa kali mentransfer sejumlah uang yang diakui dalam BAP sebagai keuntungan kepada pihak investor sebagai bagian dari pelaksanaan kerja sama bisnis. Fakta tersebut dinilai menjadi indikator adanya itikad baik serta pelaksanaan prestasi dalam hubungan kontraktual yang terjalin antara para pihak.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah setiap kegagalan bisnis dapat serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana penipuan?
Dalam praktik dunia usaha, kegagalan bisnis pada dasarnya merupakan risiko yang melekat dalam setiap aktivitas komersial. Tidak semua investasi menghasilkan keuntungan dan tidak seluruh proyek berjalan sesuai rencana. Karena itu, hubungan investasi yang lahir dari kesepakatan para pihak pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Perbedaan mendasar antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan terletak pada adanya niat jahat atau mens rea sejak awal hubungan hukum dibentuk. Dalam tindak pidana penipuan, terdapat unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, identitas palsu, atau itikad buruk yang sejak awal memang dirancang untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sebaliknya, dalam hubungan bisnis yang dijalankan dengan itikad baik, kegagalan memenuhi prestasi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Risiko bisnis tidak dapat disamakan dengan niat jahat.
Pandangan ini sejalan dengan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukanlah penipuan, melainkan wanprestasi, kecuali apabila sejak awal perjanjian tersebut memang didasarkan pada niat tidak baik.
Dalam konteks perkara yang sedang bergulir tersebut, penting untuk menilai secara hati-hati apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menyesatkan pihak lain ataukah persoalan yang terjadi merupakan bagian dari dinamika usaha yang kemudian berujung pada kerugian bisnis. Keberadaan aktivitas usaha yang nyata, hubungan kontraktual yang sah, serta adanya pelaksanaan sebagian kewajiban semestinya menjadi indikator penting dalam membedakan sengketa bisnis dengan tindak pidana murni.
Jika setiap kegagalan usaha dipandang sebagai tindak pidana, maka dunia usaha akan bergerak dalam situasi ketidakpastian hukum. Pengusaha akan dibayangi ancaman pidana setiap kali proyek mengalami kerugian. Pada akhirnya, kondisi demikian dapat menciptakan ketakutan dalam berinvestasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa kontraktual. Penggunaan instrumen pidana secara berlebihan terhadap hubungan bisnis justru berpotensi melahirkan sebuah ketakutan dalam menjalankan usaha.” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Penasihat Hukum AS yang berkantor di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt 12 Unit 1N, Menteng, Kota Jakarta.
Lebih jauh, Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip konstitusional tersebut semestinya menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum wajib dilakukan secara proporsional dan tidak mengaburkan batas antara sengketa privat dengan tindak pidana.
“Dalam praktik bisnis, kerugian investasi tidak selalu identik dengan kejahatan. Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal memang terdapat niat untuk menipu atau hanya terjadi kegagalan usaha yang merupakan bagian dari risiko bisnis,” ujar Anfal Mutiara Sari, S.H Peneliti Lembaga Kajian Hukum Perburuhan Indonesia (LKHPI).
Menurut Anfal Mutiara Sari, pemahaman mengenai batas antara wanprestasi dan tindak pidana masih menjadi persoalan penting di tengah meningkatnya sengketa investasi yang dibawa ke ranah pidana.
“Ketika seluruh kegagalan bisnis dipandang sebagai tindak pidana, maka hukum pidana berpotensi berubah menjadi alat tekanan dalam sengketa kontrak. Padahal dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar masyarakat tidak takut untuk berinvestasi dan menjalankan usaha,” tambahnya.
Pada akhirnya, hukum perlu hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan korban, kepastian hukum, dan keberlangsungan dunia usaha. Sebab ketika setiap kegagalan bisnis dipidana, maka yang terancam bukan hanya individu tertentu, melainkan juga keberanian masyarakat untuk berusaha dan berinvestasi. (Sr)











