OKI – Dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat, menambah panjang daftar kasus serupa yang kerap terjadi di berbagai daerah. Bentuk-bentuk penghalangan itu beragam, mulai dari pelarangan meliput, penghapusan bahan liputan, hingga intimidasi terhadap pewarta.
Insiden terbaru dialami seorang jurnalis Mapikornews.com pada Senin malam (10/11), sekitar pukul 21.55 WIB, ketika hendak melakukan peliputan di Rumah Sakit Tugu Jaya, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kejadian bermula ketika wartawan tersebut hendak mengambil dokumentasi pasien bernama Slamet Riyadi, warga Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya. Slamet datang ke Instalasi Gawat Darurat RS Tugu Jaya dengan kondisi luka-luka yang diduga akibat penganiayaan oleh tetangganya, berinisial Y.
Slamet menjelaskan bahwa dirinya diantar keluarga yang berprofesi sebagai jurnalis. Atas saran seorang anggota kepolisian, ia diminta mendokumentasikan kondisi lukanya sebagai bukti untuk laporan resmi kepada aparat penegak hukum sebelum menjalani proses visum.
“Saya berobat ke RS Tugu Jaya diantar keluarga yang juga wartawan Mapikornews. Polisi menyarankan agar kondisi saya didokumentasikan untuk bukti laporan dugaan penganiayaan sebelum visum dilakukan,” terang Slamet Riyadi.
Namun, upaya peliputan tersebut diduga terhambat oleh salah satu oknum pegawai atau perawat RS Tugu Jaya, yang disebut-sebut melarang pengambilan gambar tanpa alasan yang jelas. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang menjamin kemerdekaan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Melihat indikasi pelanggaran tersebut, sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti dugaan upaya penghalangan kerja jurnalistik ini, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak RS Tugu Jaya belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.











