JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa salah satu fokus penyelidikan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa tenaga ahli daya atau outsourcing di sejumlah dinas.
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses pengadaan tersebut. Sejumlah proyek disebut telah diatur sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan atau vendor tertentu yang dapat memenangkan tender.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas. Prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Operasi ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia diumumkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 atas dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT berikutnya dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penindakan dalam perkara importasi barang tiruan (KW), termasuk mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026. Dalam rangkaian penindakan di Jawa Tengah itu, KPK menangkap Fadia A Rafiq bersama dua orang lainnya di Semarang, serta 11 orang lain di Pekalongan.
Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum para pihak yang diamankan akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan intensif rampung.











