OGAN KOMERING ILIR — Kinerja pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja di Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menuai sorotan dari para anggotanya. Koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi.
Sejumlah anggota menilai kepengurusan yang dipimpin Sarto bersama jajaran pengurus lainnya tidak transparan dalam menjalankan roda organisasi. Hal ini terutama terlihat dari tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun terakhir.
Seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, RAT seharusnya menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“Setiap tahun pengurus wajib mengadakan RAT tanpa harus menunggu desakan anggota. Ini penting agar semua anggota mengetahui program kerja dan kondisi koperasi, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan RAT memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan anggota. Bahkan muncul dugaan adanya persoalan internal yang sengaja ditutupi oleh pengurus sehingga forum pertanggungjawaban tahunan tersebut tidak pernah digelar.
Ia juga menyebut masa jabatan kepengurusan Sarto dan rekan-rekannya diperkirakan akan berakhir pada Maret 2026 jika tidak ada perubahan.
Selain soal RAT, anggota juga menyoroti pengelolaan sejumlah aset koperasi. Di antaranya terkait penggunaan dana hasil penjualan kebun kelapa sawit milik koperasi serta program peremajaan sawit yang dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Tidak ada penjelasan yang jelas kepada anggota mengenai penggunaan dana tersebut. Bahkan ada informasi bahwa pengurus berencana kembali menjual sisa aset kebun sawit milik koperasi,” kata narasumber tersebut.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Ketua LSM Garda Nasional Sumsel (GANAS) Sumatera Selatan. Ia menyayangkan dugaan sikap pengurus koperasi yang dinilai tidak menjalankan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya.
Menurutnya, sebelum menjabat, pengurus seharusnya telah memahami aturan dalam AD/ART maupun peraturan perundang-undangan terkait koperasi.
“Kalau selama tiga tahun tidak melaksanakan RAT, patut diduga ada sesuatu yang tidak ingin dipertanggungjawabkan di hadapan anggota,” ujarnya.
Pihaknya bahkan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum guna mengungkap secara terang kondisi yang sebenarnya terjadi di tubuh koperasi.
“Kami akan ikut mengawal dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di KUD Serba Usaha. Jika diperlukan, persoalan ini bisa dibawa ke jalur hukum agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah mendatangi kantor koperasi. Namun, Ketua KUD Serba Usaha Sarto tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus koperasi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut.











