Berita

Digitalisasi Layanan Pertanahan Diperkuat, ATR/BPN Fokus pada Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Redaksi
×

Digitalisasi Layanan Pertanahan Diperkuat, ATR/BPN Fokus pada Keamanan Data dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dikembangkan dengan menitikberatkan pada aspek keamanan data dan kepastian hukum.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem elektronik tidak hanya bertujuan mempermudah pelayanan, tetapi juga memastikan perlindungan data masyarakat serta keabsahan dokumen pertanahan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta enkripsi data berbasis server nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sekitar 83 persen layanan pertanahan didominasi oleh tiga jenis layanan utama, yakni peralihan hak, layanan informasi, dan hak tanggungan.

Dari ketiganya, layanan hak tanggungan dan informasi pertanahan telah sepenuhnya berbasis elektronik, sementara layanan peralihan hak masih dijalankan secara kombinasi atau hybrid.

Nusron menjelaskan, digitalisasi layanan membawa dampak signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan kunjungan langsung ke kantor pertanahan serta menekan antrean hingga 80 persen.

Selain itu, sistem elektronik juga dinilai mampu meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan fisik. Keaslian dokumen pun lebih terjamin karena terintegrasi dalam sistem digital yang aman.

“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegasnya.

Hingga Maret 2026, jumlah sertipikat elektronik yang telah diterbitkan mencapai sekitar 7,6 juta atau 7,8 persen dari total sertipikat nasional. Sementara itu, sekitar 89,4 juta sertipikat lainnya atau 92,2 persen masih berbentuk analog.

Baca Juga:
Buka Rakernis Kesetjen, Irjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Ke depan, ATR/BPN menargetkan percepatan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.