Portal Jatim

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Balita di Kota Malang

Redaksi
×

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Balita di Kota Malang

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG — Kasus penganiayaan terhadap seorang balita berusia 3 tahun di Kota Malang mendapat perhatian khusus dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jawa Timur.

Balita tersebut kini masih menjalani perawatan intensif di Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RS Saiful Anwar, Kota Malang, setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, SM (21), bersama kekasihnya, MA (26).

Atensi tersebut ditunjukkan dengan kunjungan langsung Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Ganis Setiyaningrum, ke RS Saiful Anwar pada Rabu (2/9/2026). Ganis melihat kondisi korban sekaligus memastikan proses penanganan perkara dan pemulihan korban berjalan maksimal.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk memastikan penanganan perkara ini dan juga memastikan perawatan korban dapat dimaksimalkan,” ujar Ganis.

Menurutnya, kondisi korban saat ini mulai membaik. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan oleh tim dokter bersama Dinas Sosial Kota Malang.

Namun, perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada kondisi fisik korban. Aspek psikologis dan potensi trauma akibat kekerasan juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut.

“Terutama yang perlu diperhatikan adalah kondisi psikologis dan trauma korban. Kita dari kepolisian akan terus menangani perkaranya,” tegasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus membangun koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, baik untuk memastikan pemulihan korban selama menjalani perawatan maupun menyiapkan langkah perlindungan setelah korban dinyatakan sehat.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan hak asuh korban kepada neneknya. Namun, keputusan tersebut akan dilakukan setelah melalui proses asesmen.

“Kita akan melakukan asesmen kepada nenek korban. Jika dimungkinkan, akan kami upayakan peralihan hak asuh korban kepada neneknya. Jika dari hasil asesmen neneknya juga termasuk kaum rentan, kami meminta Dinsos Kota Malang untuk menempatkan korban dan neneknya di Rumah Aman,” jelas Ganis.

Baca Juga:
Wali Kota Malang Serahkan 50 SK PNS Baru, Dorong ASN Bergerak Cepat dan Profesional Layani Masyarakat

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Polresta Malang Kota. SM dan MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan balita tersebut harus menjalani perawatan intensif.

Penanganan perkara selanjutnya akan tetap dikawal aparat kepolisian dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus keselamatan dan masa depan korban.

(Junaedi)