KOTA MALANG — Upaya peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan Bea Cukai Malang. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai ditemukan disamarkan dalam karung goni berisi pupuk kandang atau kompos, dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai menggelar patroli darat serta pemantauan jalur distribusi yang diduga kerap digunakan untuk peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang.
Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai sebuah truk bak besi berwarna kuning kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya mengidentifikasi kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang.
Petugas sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya menghentikan truk tersebut di ruas Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan muatan karung goni yang mencurigakan. Setelah dibuka, karung-karung tersebut ternyata berisi rokok ilegal yang disamarkan bersama pupuk kandang.
Karena kondisi di lokasi tidak memungkinkan untuk pemeriksaan secara menyeluruh, truk beserta seluruh muatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kendaraan tersebut mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai resmi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,87 miliar, dengan total nilai barang ditaksir sebesar Rp3,73 miliar. Nilai tersebut, apabila dialokasikan untuk kepentingan publik, dinilai mampu mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, penyediaan air bersih dan sanitasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan dan layanan kesehatan dasar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk mewujudkan zero peredaran BKC ilegal, khususnya di wilayah Malang Raya,” tegasnya.











