SLEMAN – Memasuki bulan Ramadan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melayani konsultasi dan aduan terkait pembayaran THR keagamaan.
Posko THR tersebut dibuka mulai 19 Februari 2026 hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri. Pembukaan posko ini bertujuan memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja atau buruh.
“Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan,” ujar Epiphana saat membuka pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sleman di Resto Suwarno, Jalan Turi, Sleman, Senin (23/2/2026).
Kewajiban pembayaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, sedangkan tata cara dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam pertemuan yang dihadiri unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah tersebut, turut dibahas operasional Posko THR serta rencana monitoring lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR di sejumlah perusahaan.
Berdasarkan pengalaman tahun 2025, Posko THR menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek aduan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.
Epiphana berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan.
Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan konsultasi dan pengaduan dibuka setiap hari dan ditangani oleh lima mediator hubungan industrial. (Brd)











