Portal DIY

DIY Cetak Rekor WTP ke-16 Beruntun, Jadi Provinsi Tercepat Serahkan LKPD se-Indonesia

Portal Indonesia
×

DIY Cetak Rekor WTP ke-16 Beruntun, Jadi Provinsi Tercepat Serahkan LKPD se-Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

​YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Pemda DIY sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.

​Opini tertinggi tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (24/4/2026). Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, S.E., M.Si., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

​Pionir Transparansi Nasional

​Dalam sambutannya, Widhi Widayat mengapresiasi khusus lantaran Pemda DIY menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK pada 18 Februari 2026 lalu. Hal ini dinilai mencerminkan komitmen kuat kepemimpinan Sri Sultan dalam menjaga akuntabilitas.

​Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif. “Ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Ngarsa Dalem.

​Catatan Strategis

​Meski meraih opini WTP, BPK RI memberikan catatan mengenai dua isu utama yang memerlukan perhatian serius. Pertama soal ​Pengelolaan Cadangan Beras: Ditemukan kekurangan fisik persediaan beras sebanyak 128,5 ton pada pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT TM. BPK menyoroti perjanjian kerja sama yang belum mengatur kewajiban pencatatan liabilitas secara transparan dan pelaporan berkala.

Kedua, mengenai Bantuan Jatah Hidup (Jadup) Mahasiswa. Terkait bantuan bagi 1.296 mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana di DIY. Hingga 1 April 2026, terdapat 263 mahasiswa yang belum mengaktifkan rekening bantuan, sehingga dana sebesar Rp473,4 juta belum terserap.

Baca Juga:
Pemkab dan Pengadilan Agama Sleman Kerjasama Optimalisasi Layanan Publik

​Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DIY untuk memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) merevisi perjanjian kerja sama serta meminta Dinas Sosial meningkatkan monitoring evaluasi penyaluran bantuan.

​Performa di Atas Rata-Rata Nasional

​Widhi Widayat mengungkapkan kekagumannya terhadap tingkat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemda DIY yang mencapai 93,45% per Desember 2025. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 85%.

​Senada dengan hal itu, Anggota V BPK RI, Dr. H. Bobby Adhityo Rizaldi, menekankan pemeriksaan ini adalah relasi sinergi yang dilandasi kepercayaan. “Pemda DIY percaya bahwa pemeriksa BPK tidak mencari-cari kesalahan, melainkan bekerja berdasarkan standar profesional,” ungkapnya.

​Dukungan Legislatif

​Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi strategis bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia meminta setiap rekomendasi dipandang sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan berkelanjutan.

​”Capaian WTP ke-16 ini menunjukkan konsistensi. Namun, pengelolaan keuangan adalah tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan anggaran demi kepentingan publik,” pungkas Nuryadi (bams)