YOGYAKARTA – Kritik keras mewarnai diskusi bertajuk “Membaca Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat Dalam Perspektif Konstitusi & Kedaulatan Negara” yang digelar di DPRD DIY, Selasa (5/5/2026). Perjanjian dagang ini dinilai cacat secara ideologis dan sangat merugikan posisi tawar Indonesia.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menegaskan setiap pejabat publik, dari Presiden hingga jajaran di bawahnya, terikat oleh sumpah janji jabatan untuk mendasarkan setiap kebijakan pada Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional.
Setelah membedah 45 halaman dokumen ART, Eko menemukan ketidakadilan beban yang sangat kontras antara kedua negara.
Menurutnya dari seluruh dokumen, mulai dari preambul hingga sesi terakhir, ada 211 kewajiban yang harus dikerjakan oleh Indonesia. Sementara Amerika Serikat hanya menanggung 9 kewajiban. “Ini jelas tidak sesuai dengan semangat proklamasi kemerdekaan dan kemuliaan Indonesia,” kata Eko dalam diskusi dengan wartawan unit DPRD DIY.
Ia juga menyoroti perilaku politik pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump. Ia mencatat perjanjian ini diproses pada 19 Februari, hanya berselang sembilan hari sebelum ketegangan pecah saat AS dan sekutunya menyerang Iran.
”Kita membuat perjanjian dengan model pemerintahan yang melakukan kekerasan internasional. Dari aspek ideologi dan konstitusi, dokumen ART ini tidak ‘set’ (tidak cocok). Maka diskusi ini harus melahirkan rekomendasi kuat untuk pemerintah,” imbuhnya.
Konsekuensi Tak Terduga
Dosen FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, Ph.D., menyampaikan kekhawatirannya dari sisi ekonomi mikro dan analisis dampak regulasi. Ia menyebut ART ini muncul secara mendadak tanpa melalui proses uji publik yang transparan.
”ART ini ibarat tidak ada asap, tidak ada api, tiba-tiba sudah ditandatangani,” katanya.
Padahal, lanjut Rimawan, ada konsekuensi yang tidak diperkirakan sebelumnya. “Hasil Regulatory Impact Analysis (RIA) dari pemerintah itu seperti apa? Bagaimana dampaknya terhadap unit terkecil kita seperti Bumdes atau Bumkal?” tandanya.
Rimawan menekankan jika sebuah perjanjian internasional justru mengancam kedaulatan ekonomi lokal, maka opsi pembatalan harus berani diambil.
Opsinya apa? Apakah mungkin dibatalkan? “Kita harus bertanya pada diri sendiri, apakah kita rela menjadi bangsa yang tidak merdeka? Jika kebijakan strategis diambil tanpa legitimasi yang kuat, apakah kita butuh pemilu sela?” cetus Rimawan (bams)











