Portal DIY

DPRD DIY Desak Sanksi Maksimal Bagi Penganiaya Anak di Yogyakarta

Portal Indonesia
×

DPRD DIY Desak Sanksi Maksimal Bagi Penganiaya Anak di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai (Portal Indonesia/Bambang S)

YOGYAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY bereaksi keras atas dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan anak yang terjadi di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Kasus ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat ditoleransi.

​Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai S.H., M.Kn., menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Ia mendorong pengusutan tuntas serta pemberian sanksi maksimal bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.

​“DPRD DIY mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami mendorong pengusutan tuntas dengan sanksi maksimal bagi pelaku, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan daycare,” ujar Anton dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

​Senada, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mendukung penuh pihak kepolisian untuk menindak tegas dalang dan pelaku di balik peristiwa tersebut. Eko menyebut kekerasan terhadap balita sebagai tindakan yang mencederai hak tumbuh kembang anak

​”Hukum berat dalang dan para pelaku kejahatan ini. Kekerasan pada anak dan balita adalah kejahatan luar biasa. Jangan ada lagi tindak kekerasan kepada anak-anak dibiarkan,” tegas Eko Suwanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto

​13 Orang Jadi Tersangka

​Perkembangan terbaru menunjukkan langkah cepat dari aparat penegak hukum. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka setelah melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.

​Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, merinci bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga tenaga pengasuh.

​”Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Baca Juga:
Polda DIY dan UGM Sepakat Dirikan Pusat Studi Kepolisian

​Evaluasi Menyeluruh

​Menyikapi urgensi kasus ini, Komisi A DPRD DIY berencana segera menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait pada pekan ini. Tujuannya adalah mengevaluasi sistem pengawasan panti penitipan anak di wilayah DIY secara menyeluruh.

​DPRD DIY mendesak pemerintah daerah untuk memperketat aspek perizinan, standar operasional prosedur (SOP), serta melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pengasuh. Langkah ini dianggap krusial agar seluruh fasilitas penitipan anak di Yogyakarta benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak.

​”Kita dorong perhatian yang lebih besar dicurahkan untuk menjamin anak-anak di Yogyakarta bisa bertumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan yang baik,” pungkas Eko (bams)