SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo melalui tim gabungan Resmob Timur dan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten. Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor yang kemudian hendak dijual kembali setelah identitas kendaraan diubah agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Dua tersangka berinisial S (43) dan B (23), warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D (54), warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, berperan sebagai penadah.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa sore, 7 April 2026.
Saat itu, S dan B berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Keduanya kemudian menemukan sepeda motor Honda Beat keluaran terbaru yang diparkir di tepi jalan kawasan persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan.
“Pelaku S merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku B bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi. Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut langsung dibawa kabur,” ujar AKP Agung.
Pada hari yang sama, motor hasil curian itu dijual kepada tersangka D dengan harga Rp2,8 juta. Dari transaksi tersebut, S menerima Rp2 juta, sedangkan B memperoleh bagian Rp800 ribu.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka D kemudian mengecat ulang bagian depan bodi kendaraan menggunakan cat semprot. Selain itu, motor tersebut juga dibawa ke bengkel untuk memalsukan identitas kendaraan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian yang warnanya telah diubah, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian para pelaku.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo guna menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Jika mengetahui tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian, warga diminta segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.











