Portal Jatim

DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Dukungan Pendidikan Santri

Redaksi
×

DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, Perkuat Dukungan Pendidikan Santri

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren, Rabu (21/10/2026).

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren, meningkatkan mutu pendidikan santri, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo H. Subandi dan dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo juga hadir dalam agenda tersebut.

Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menjelaskan, Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan inisiatif Komisi D DPRD Sidoarjo. Penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan pondok pesantren.

Menurut Nasih, keberadaan aturan tersebut diharapkan membuka ruang dukungan yang lebih terarah bagi pesantren, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun pengembangan potensi para santri.

“Raperda ini tentunya bisa menjadi kado Hari Santri Nasional,” kata Nasih.

Sementara itu, juru bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, mengatakan pembentukan Raperda tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan dan kemajuan pesantren.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk turut memfasilitasi pesantren sesuai kewenangannya. Dukungan itu dapat berupa pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta penguatan kelembagaan.

Selain itu, fasilitasi juga dapat diwujudkan melalui program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, pemberian beasiswa, penghargaan, afirmasi, hingga pengembangan pondok pesantren.

Berbagai bentuk dukungan tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala yang dihadapi pesantren dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Zahlul menambahkan, Raperda ini juga diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keberadaan pesantren serta aktivitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Fraksi NasDem Soroti SILPA Rp680 Miliar dan Temuan BPK dalam Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dari sisi perencanaan, regulasi tersebut diharapkan mendorong integrasi program pemberdayaan pesantren dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.

Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga dinilai penting untuk memperluas dukungan terhadap pengembangan pesantren. Kolaborasi berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendorong pesantren berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal.

Melalui pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap terbentuk sistem dukungan yang lebih terencana dan berkelanjutan bagi pesantren di seluruh wilayah Sidoarjo.

Regulasi ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan daerah.