JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan berinisial S (20). Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO), Senin (6/4/2026).
Perkara tersebut menjadi perhatian publik dan telah dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap WAH masih terus berjalan dengan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Selain fokus pada penindakan, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta pemulihan kondisi korban pascakejadian.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 65, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan sementara bagi korban.
“Korban saat ini telah kami tempatkan di rumah perlindungan untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses pemulihan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta serta Komnas Perempuan guna memastikan penanganan berjalan komprehensif.
“Pendampingan dan pemulihan terus kami lakukan agar kondisi korban bisa segera pulih,” pungkasnya.











