MAMUJU — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju resmi menetapkan dua kepala desa di Kabupaten Mamuju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tanete Pao di Kecamatan Tapalang Barat dan Kepala Desa Tanam Buah di Kecamatan Sampaga. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyalahgunaan anggaran di dua desa itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, membenarkan bahwa kedua kepala desa tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Hari ini merupakan pemanggilan pertama bagi Kepala Desa Tanete Pao dan Kepala Desa Tanam Buah sebagai tersangka,” ujar Ipda Herman, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, surat panggilan resmi telah dikirim sejak Jumat (7/11/2025). Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Tipikor bersama Inspektorat Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, terungkap bahwa Kepala Desa Tanete Pao diduga menyelewengkan dana sebesar Rp567 juta, sementara Kepala Desa Tanam Buah sekitar Rp574 juta.
“Temuan audit Inspektorat sudah kami terima dan menjadi dasar proses penyidikan lanjutan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara, tanpa pandang bulu.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara,” tegas Ipda Herman.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.











