Portal Jatim

Dugaan Permainan Developer, Rumah Lansia yang Sudah Lunas Terancam Lelang

Redaksi
×

Dugaan Permainan Developer, Rumah Lansia yang Sudah Lunas Terancam Lelang

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Harapan memiliki rumah untuk masa pensiun justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Muharto (62), warga Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Rumah yang telah ia lunasi kini terancam dilelang, sementara sertifikat tak kunjung diterima, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini bermula saat Muharto membeli tanah kavling di Perumahan Mutiara Kampus Blok A-11, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dari pengembang PT Anugrah Rizki Abadi atau dikenal dengan Harisland. Transaksi dilakukan menggunakan sistem in-house, yakni pembayaran langsung kepada pengembang tanpa melalui perbankan.

Kuasa hukum Muharto, Prayudha Anggara, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah melunasi pembelian tersebut sejak 18 Agustus 2020.

“Klien kami membeli pada 29 Juli 2019 dengan nilai Rp926 juta, namun total pembayaran mencapai Rp939 juta karena ada penambahan bangunan,” jelasnya.

Meski telah lunas, proses pembangunan rumah sempat mengalami keterlambatan dan baru selesai pada 22 Februari 2023. Namun persoalan baru muncul saat Muharto meminta sertifikat kepemilikan.

Menurut Anggara, pihak pengembang berulang kali memberikan alasan bahwa proses pemecahan sertifikat induk belum rampung.

“Sejak serah terima rumah, sertifikat tidak kunjung diberikan. Pengembang terus menghindar dengan alasan yang sama,” ujarnya.

Situasi semakin mengejutkan ketika pada akhir 2025, Muharto mengetahui adanya pengumuman dari salah satu bank terkait rencana lelang atas rumah tersebut.

“Pada 4 April 2026, rumah klien kami bahkan sudah didaftarkan ke KPKNL Malang untuk dilelang secara online dengan harga limit Rp900,9 juta,” ungkap Anggara.

Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana serius dalam kasus ini. Anggara menyebut kliennya menjadi korban penipuan, penggelapan, hingga dugaan pemalsuan dokumen.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi praktik tidak wajar yang melibatkan pengembang, oknum perbankan, serta notaris.

Baca Juga:
Putus Rantai Kemiskinan Ekstrem, Kemenko PM Pantau Program Sekolah Rakyat di Malang

“Setelah menjual tanah ke klien kami, pengembang diduga masih menggunakan sertifikat sebagai agunan ke bank. Kini pihak pengembang sulit dihubungi dan terkesan lepas tanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum, pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, serta Komisi III DPR RI.

Anggara turut menyoroti peran pihak bank yang dinilai lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Ia menyayangkan pemberian kredit kepada pengembang tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status kepemilikan agunan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti, khususnya melalui skema in-house, agar tidak mengalami kerugian serupa.