KOTA MALANG — Sengketa hubungan industrial yang melibatkan PT Rembaka kini memasuki babak krusial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Perkara Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2025 yang diajukan Harlin Pamungkas R. tak hanya mempersoalkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, tetapi juga menyeret peran pimpinan perusahaan.
Dalam gugatannya, Harlin menilai keputusan pemberhentiannya tidak sekadar melanggar prosedur, melainkan diduga bagian dari pola kebijakan yang dilakukan secara sistematis dan berulang terhadap pekerja.
“Keputusan ini bukan tiba-tiba. Saya diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa proses, dan tanpa hak. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026) akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan karyawan unit usaha PT Rembaka yang disebut memiliki pengalaman serupa terkait PHK.
Menurut Harlin, terdapat indikasi pola yang sama dalam setiap kasus pemberhentian karyawan, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik yang terstruktur.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang sama, dilakukan secara berulang terhadap karyawan lain,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan rekayasa administratif dalam proses tersebut. Pemberian Surat Peringatan (SP) disebut dilakukan secara tidak wajar dan dalam waktu singkat, bahkan disertai mutasi yang dinilai tidak berdasar.
“SP1, SP2, hingga SP3 diberikan dalam waktu sekitar satu minggu, dengan alasan yang mengada-ada dan tanpa bukti. Ini patut diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan karyawan,” jelasnya.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan yang mengharuskan adanya alasan sah, proses perundingan bipartit, serta pemenuhan hak pekerja sebelum PHK dilakukan.
Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh manajemen perusahaan. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan adanya pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.
“Jika benar SP diberikan tanpa dasar yang sah dan dijadikan alat untuk mem-PHK pekerja, maka ini patut diduga sebagai rekayasa. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga akan menguji keterlibatan pimpinan PT Rembaka dalam kebijakan tersebut, termasuk menghadirkan bukti serta saksi yang memperkuat dugaan adanya pola PHK berulang.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa individual, tetapi juga berpotensi mengungkap praktik PHK sepihak yang diduga terjadi secara sistematis di lingkungan perusahaan.
Putusan PHI Surabaya nantinya akan menjadi titik penting untuk menentukan apakah kebijakan yang diambil manajemen telah sesuai ketentuan hukum, atau justru menjadi bukti adanya pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.











