EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (42) diamankan petugas pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan patroli dan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja golongan I dengan berat bruto sekitar 120 gram. Barang bukti itu disembunyikan di balik jaket yang dikenakan tersangka.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Empat Lawang menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Empat Lawang yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.











