MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan mantan pimpinan cabang salah satu bank swasta di Mamuju. Tersangka berinisial A.H (42) ditangkap setelah mencuri dana desa milik Kepala Desa Tapandullu dengan total kerugian mencapai Rp388.426.000.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Utama Mapolda Sulbar pada Senin, 24 November 2025. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.
Menurut Slamet Wahyudi, perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 18 Juni 2025 terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju. Dari pemeriksaan, A.H—yang diketahui pernah menjabat pimpinan cabang bank—mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan kebutuhan ekonomi dan tumpukan utang pribadi.
Modus operandi A.H disebut cukup terencana. Ia melakukan pengintaian di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju dan memperhatikan nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah Kepala Desa Tapandullu selesai bertransaksi dan menyimpan uang tersebut di dalam mobil, A.H membuntutinya. Kesempatan muncul ketika korban berhenti di sebuah toko dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak diawasi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia merusak kaca mobil dan mengambil uang tunai yang merupakan dana desa,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Penyidik Polda Sulbar kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan pelaku, antara lain:
- delapan rekaman CCTV,
- satu unit mobil Mitsubishi Expander,
- tiga unit handphone,
- satu gantungan kunci mobil,
- serta sebuah buku catatan terkait pembuatan plat nomor.
Atas perbuatannya, A.H dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama setelah melakukan penarikan uang tunai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci, menyimpan barang berharga di tempat aman, dan menggunakan sistem pengaman tambahan bila tersedia,” tegasnya.











