Portal Jatim

Gaspol Tangani Sampah, Bupati Subandi Siapkan Sanksi Tegas hingga Libatkan Polisi

Redaksi
×

Gaspol Tangani Sampah, Bupati Subandi Siapkan Sanksi Tegas hingga Libatkan Polisi

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat penanganan persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah serius. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa berjalan parsial dan membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan pendampingan di Desa Kepadangan dan Kebaron, Kecamatan Tulangan, serta Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (22/04/2026).

Dalam kunjungannya, Subandi menyoroti pentingnya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), khususnya yang belum berfungsi maksimal. Ia meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pendampingan intensif sekaligus pemetaan menyeluruh terhadap berbagai kendala di lapangan.

Evaluasi rutin pun akan diperketat, mulai dari monitoring bulanan hingga pengawasan harian guna memastikan setiap persoalan dapat segera ditangani.

Selain aspek teknis, Subandi juga menyinggung rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Bahkan, ditemukan praktik pembuangan sampah liar yang diduga berasal dari luar wilayah desa.

Untuk menekan pelanggaran, Pemkab Sidoarjo tidak segan mengambil langkah tegas dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Jika sudah diperingatkan namun tetap melanggar, akan kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah desa sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan sampah. Namun, implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya manajemen serta kurang maksimalnya pemanfaatan fasilitas seperti insinerator.

Menurutnya, pengelolaan yang baik tidak hanya mampu mengurangi beban sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi melalui proses pemilahan. Sementara untuk residu, pemerintah siap membantu pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Arif juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan iuran warga yang berkisar antara Rp15.000 hingga Rp25.000 per bulan. Dana tersebut harus digunakan secara jelas untuk operasional, termasuk pembayaran petugas, transportasi, dan pengangkutan residu.

Baca Juga:
Cek Jagung Siap Panen di Balongbendo, Polisi Dukung Target Swasembada Pangan 2026

Ia mengingatkan, penyalahgunaan dana iuran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

DLHK pun siap memberikan pendampingan guna memperbaiki sistem pengelolaan, termasuk membentuk kepengurusan baru yang lebih profesional dan akuntabel.

Di akhir, Subandi menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah bergantung pada sinergi semua pihak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, hingga tingkat RT/RW, untuk bersama-sama bergerak melawan persoalan sampah demi mewujudkan lingkungan Sidoarjo yang bersih dan sehat.