YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menolak wacana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Merah Putih. “Wacana tersebut tidak masuk akal karena berisiko terhadap keamanan data pegawai dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN),” kata Eko di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pembayaran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya tetap dilakukan melalui mekanisme yang selama ini berjalan.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Adapun anggaran belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,679 triliun.
Selama ini, pembayaran gaji pegawai Pemda DIY dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY. Penyaluran gaji berlangsung setiap tanggal 1 dan dinilai telah berjalan baik, tanpa keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan.
Eko menegaskan, persoalan pembayaran gaji tidak hanya menyangkut mekanisme penyaluran uang, tetapi juga keamanan data pegawai. Data PNS dan PPPK memuat informasi pribadi yang harus dilindungi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana cara membayarnya. Yang utama adalah bagaimana menjaga keamanan data PNS dan PPPK,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengelolaan data kepegawaian selama ini berada dalam sistem kelembagaan pemerintah. Di tingkat provinsi, pengelolaan tersebut dilakukan BKD, sedangkan pemerintah kabupaten/kota memiliki instansi kepegawaian masing-masing. Sementara itu, pengelolaan kepegawaian nasional berada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Eko, pegawai pemerintah daerah juga memiliki sumber pembiayaan yang berbeda dengan pegawai pemerintah pusat. Gaji pegawai Pemda DIY bersumber dari APBD DIY, sedangkan pegawai pemerintah pusat dibiayai melalui APBN. Adapun gaji pegawai kabupaten/kota bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Karena itu, ia meminta wacana pembayaran gaji melalui Koperasi Merah Putih dihentikan sebelum berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Eko juga meminta Menteri Koperasi lebih berfokus pada pengembangan ekonomi rakyat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan koperasi. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia koperasi, mendorong digitalisasi layanan, serta mendukung tumbuhnya koperasi yang partisipatif.
“Biarkan urusan kepegawaian menjadi kewenangan BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri. Dukungan anggarannya tentu melibatkan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, Eko mengingatkan PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY agar tetap bekerja optimal dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya disiplin, integritas, serta komitmen antikorupsi dalam menjalankan tugas.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan terhadap aparatur, termasuk melalui peran inspektorat dan Ombudsman sesuai kewenangannya. Selain itu, pemanfaatan media sosial oleh ASN perlu diarahkan untuk merespons aspirasi masyarakat dan meningkatkan kepekaan terhadap persoalan publik.
Menurut Eko, pemerintah perlu lebih memprioritaskan peningkatan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga profesionalitas dan kualitas pelayanan publik, daripada mengubah mekanisme pembayaran gaji yang selama ini telah berjalan (bams)











