BANYUMAS – Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas. Hingga September 2026, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai 85,18 persen.
Apresiasi tersebut diberikan melalui Gebyar Penghargaan Ketaatan Pembayaran PBB-P2 Kabupaten Banyumas Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Si Panji Purwokerto, Sabtu (19/9/2026).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, didampingi Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, jajaran Forkopimda, Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin, serta sejumlah tamu undangan, memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.
Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin mengatakan, Gebyar PBB-P2 menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah sekaligus upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi masyarakat dalam melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” kata Sugeng.
Penerima penghargaan ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria. Wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat 31 Agustus 2026 serta tidak memiliki tunggakan PBB-P2 periode 1994 hingga 2025.
Proses pengundian dilakukan berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan melibatkan LPPM Universitas Amikom Purwokerto untuk melakukan code review, guna memastikan proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Pemkab Banyumas juga menerapkan ketentuan khusus. Apabila NOP milik kepala OPD atau pejabat Pemkab Banyumas keluar dalam pengundian, maka secara otomatis didiskualifikasi.
Realisasi Pajak Daerah Capai 75,11 Persen
Sugeng menyampaikan, hingga 17 September 2026, realisasi target perubahan pajak daerah Kabupaten Banyumas secara keseluruhan telah mencapai 75,11 persen.
Capaian tersebut diproyeksikan meningkat hingga 98,4 persen pada akhir tahun.
Sementara realisasi PBB-P2 Tahun 2026 telah mencapai 85,18 persen. Menurut Sugeng, capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Banyumas menyiapkan hadiah yang diberikan untuk wajib pajak di 27 kecamatan. Hadiah tersebut antara lain sepeda motor off the road, kulkas, mesin cuci, televisi LED, smartphone, sepeda, hingga tabungan BIMA Bank Jateng.
Penghargaan khusus juga diberikan kepada wajib pajak badan atau lembaga dengan kontribusi PBB-P2 terbesar, yakni PT Rita Ritelindo, Persyarikatan Muhammadiyah, dan PT Java Heritage Hotel.
Selain itu, lima desa dengan pelunasan PBB-P2 tercepat sebelum jatuh tempo mendapatkan penghargaan berupa unit Smart TV.
Sadewo: Jangan Sampai Warga yang Mau Bayar Justru Dipersulit
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bapenda serta masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan Banyumas.
“Ketaatan Bapak dan Ibu sekalian adalah cermin dari kepedulian dan kecintaan terhadap kemajuan Banyumas yang kita banggakan,” ujar Sadewo.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi pemicu terbentuknya kebiasaan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Yang sudah tertib mari terus dipertahankan, dan yang belum mari kita ajak. Sebab yang kita bangun bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga kebiasaan baik di masyarakat untuk memenuhi kewajiban tepat waktu demi pembangunan daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, Sadewo menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. Menurutnya, masyarakat yang telah memiliki kesadaran membayar pajak harus mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, dan tidak berbelit.
“Jangan sampai orang yang sudah berniat bayar pajak justru merasa ribet dengan pelayanannya,” tegasnya.
Ia meminta Bapenda dan seluruh pihak terkait menjaga akurasi data, memberikan informasi yang jelas, serta memperluas akses pembayaran pajak bagi masyarakat.
Hadiah untuk Pejabat Otomatis Gugur
Sadewo kembali menegaskan bahwa pengundian penghargaan harus berlangsung transparan dan adil.
Apabila hasil pengundian mendapatkan nama pejabat Eselon II atau Eselon III di lingkungan Pemkab Banyumas, hadiah tersebut otomatis dibatalkan dan pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan menerima hadiah.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan penghargaan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria serta menjaga kredibilitas proses pengundian.
Pemkab Banyumas berharap kepatuhan membayar PBB-P2 terus meningkat sehingga penerimaan pajak dapat menopang pembiayaan pembangunan sekaligus memperkuat budaya tertib pajak di tengah masyarakat. (PY/trs)











