Berita

Kantah Kota Pasuruan Serahkan 31 Sertipikat Elektronik Program PTSL 2025

Redaksi
×

Kantah Kota Pasuruan Serahkan 31 Sertipikat Elektronik Program PTSL 2025

Sebarkan artikel ini
Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan saat menyerahkan sertipikat elektronik PTSL kepada warga Kelurahan Pohjentrek.

PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menyerahkan sebanyak 31 sertipikat elektronik kepada warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/12) dan menjadi langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.

PTSL merupakan program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat proses sertipikasi tanah secara menyeluruh. Dengan hadirnya sertipikat elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam membangun layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan mudah dijangkau publik.


Apresiasi Pemerintah Kelurahan Pohjentrek

Lurah Pohjentrek, Lailul Machnuna, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kantah Kota Pasuruan atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya. Menurutnya, program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan atas pelaksanaan program PTSL di wilayah kami. Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan atas tanah yang dimiliki warga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan sertipikat elektronik tidak hanya mempercepat proses penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Lailul berharap kerja sama antara pemerintah kelurahan dan Kantah Kota Pasuruan dapat terus diperkuat.

Perwakilan Kantah Kota Pasuruan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL, mulai dari pemerintah daerah, perangkat kelurahan, hingga masyarakat. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan faktor penting dalam mendukung percepatan program sertipikasi tanah secara nasional.

Dengan diserahkannya 31 sertipikat elektronik ini, warga Kelurahan Pohjentrek diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa kepastian hukum atas tanah, peningkatan nilai ekonomis, serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan pertanahan ke depan.

Baca Juga:
FRPB Gelar Aksi Demo Soal Kejelasan JLU, Walikota Adi Wibowo Pastikan Proyek Berlanjut dan Dilakukan Bertahap

(Eko)