PASURUAN — Upaya pengamanan aset daerah sekaligus penguatan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan di Kota Pasuruan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan secara resmi menyerahkan 53 sertipikat tanah aset milik Pemerintah Kota Pasuruan, Jumat (09/02/2026).
Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP, kepada Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., bertempat di Kantor Wali Kota Pasuruan.
Dalam keterangannya, Carso Ahdiat menjelaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan sah terhadap kepemilikan tanah.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mengamankan aset daerah. Dengan status hukum yang kuat, pengelolaan aset Pemkot Pasuruan dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan sertipikasi aset tidak lepas dari sinergi yang solid antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata kerja sama antarinstansi dalam menjaga aset negara, yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Pasuruan menyambut positif penyerahan sertipikat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kantor Pertanahan Kota Pasuruan dalam membantu pengamanan aset milik daerah.
Melalui langkah ini, diharapkan sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat, sehingga pengelolaan aset daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat luas. (Eko)











