JAKARTA — Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada pihak TNI. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan tidak adanya keterlibatan warga sipil dalam perkara tersebut.
Pelimpahan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh kepolisian telah rampung.
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya telah selesai. Mulai saat ini, penanganan kasus berada di pihak TNI,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta penting dari hasil penyelidikan.
Menurut Iman, seluruh hasil penyelidikan beserta barang bukti, termasuk dalam bentuk digital, telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kami laporkan bahwa permasalahan ini telah dilimpahkan ke Puspom TNI,” jelasnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI tersebut juga dihadiri oleh jajaran Polda Metro Jaya serta pihak kuasa hukum korban. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan kasus ini telah dilakukan beberapa kali sebagai bentuk pengawasan legislatif.
Ia menegaskan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar rapat lanjutan apabila diperlukan.
“Sudah beberapa kali kami bahas. Ke depan, setiap ada perkembangan signifikan, kami akan kembali menggelar rapat,” ujarnya.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke TNI, diharapkan proses penanganan dapat berjalan lebih fokus sesuai dengan kewenangan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.











