Berita

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial adalah Hoaks

Redaksi
×

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial adalah Hoaks

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah adalah tidak benar atau hoaks.

Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat karena menyebutkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa harus membayar sejumlah kewajiban tertentu. Narasi itu dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat apabila tidak segera diluruskan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3).

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian.

Ia juga menambahkan bahwa informasi lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah atau layanan balik nama sertipikat secara gratis juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang menghapus kewajiban administrasi di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai gantinya, pemerintah memang memiliki program percepatan pendaftaran tanah yang resmi, salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis dan terstruktur.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program yang ada adalah percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL yang dilaksanakan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Shamy Ardian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan, terutama yang berkaitan dengan pembebasan biaya administrasi.

Menurutnya, informasi seperti itu perlu dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Libur Lebaran Dimanfaatkan untuk Urus Sertipikat, ATR/BPN Buka Layanan Terbatas di Kantor Pertanahan

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.