MAMUJU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar dalam menunaikan zakat profesi, terutama di kalangan pejabat eselon. Padahal Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan pemotongan zakat secara otomatis melalui sistem payroll.
Wakil Ketua I Baznas Sulbar, Amran HB, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membayar zakat mengalami penurunan cukup tajam dalam satu tahun terakhir.
“Pertama kali kami jadi komisioner Baznas, jumlah OPD yang membayar zakat hanya enam. Setelah sosialisasi, sempat naik menjadi 20 OPD. Namun sekarang turun lagi menjadi 16. Saya tidak tahu apa penyebabnya, tapi penurunan ini sangat drastis,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan bahwa minimnya partisipasi pejabat eselon menjadi persoalan serius, mengingat dana zakat yang dihimpun Baznas selama ini berkontribusi langsung terhadap program prioritas pemerintah daerah.
“Zakat yang dikumpulkan itulah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya.
Meski demikian, Baznas tetap mengapresiasi terbitnya surat edaran gubernur yang mewajibkan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji ASN. Amran menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk memperkuat komitmen kelembagaan.
“Dengan adanya surat edaran ini, ada kesadaran kolektif kelembagaan tentang perintah bayar zakat,” tegasnya.
Amran juga menyoroti bahwa regulasi terkait zakat profesi sebenarnya telah lengkap, mulai dari aturan Kementerian Agama, fatwa MUI, instruksi presiden, hingga peraturan kepala daerah. Namun tanpa keteladanan dan komitmen pimpinan OPD, implementasi regulasi kerap tersendat.
“Kami berharap edaran ini benar-benar memicu kesadaran kolektif OPD di Sulbar untuk membayarkan zakat, infak, dan sedekahnya,” ujarnya.











