Portal Jakarta

Ketua Umum AMSI : Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Gerus Kedaulatan Pers Nasional

Portal Indonesia
×

Ketua Umum AMSI : Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Gerus Kedaulatan Pers Nasional

Sebarkan artikel ini

 

​JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika menyatakan keprihatinannya atas klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian tersebut dinilai membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital global membayar kompensasi kepada perusahaan pers Indonesia.

​Menurut Wahyu, ketentuan ini berisiko melemahkan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang baru saja berjalan. “Masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia,” ujar Wahyu Dhyatmika dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (24/2/2026).

​Ancaman Ketimpangan Ekonomi

​Wahyu menjelaskan larangan menerapkan kewajiban kompensasi bagi platform global justru akan memperlebar ketimpangan ekonomi. Selama ini, penerbit lokal sudah terhimpit oleh perubahan algoritma dan dominasi pendapatan iklan oleh platform teknologi besar.

​Ia mengingatkan bahwa jurnalisme adalah public good (barang publik) yang menjadi prasyarat demokrasi sehat. Oleh karena itu, kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikorbankan demi hubungan dagang bilateral semata.

Menurutnya kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. “Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional,” tegasnya.

​Urgensi di Era AI

​Lebih lanjut, Wahyu menyoroti tantangan di era Kecerdasan Buatan (AI). Ia menekankan bahwa platform AI sangat bergantung pada konten jurnalistik yang kredibel untuk melatih model bahasa mereka.

​AMSI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk tetap konsisten melindungi industri pers, terutama terkait kompensasi yang adil atas penggunaan konten. ​Transparansi distribusi. Pengakuan hak cipta penerbit. Dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

​Harapan pada Pemerintah

​Wahyu meyakini perubahan kerangka perjanjian dagang ini seharusnya tidak menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun, ia mengakui tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar media lokal akan semakin lemah.

Baca Juga:
FH UGJ Cirebon Gelar Seminar Transformasi KUHP Kolonial ke Nasional

​”AMSI berharap Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan implementasi perjanjian ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan platform digital dan perusahaan pers secara adil,” katanya.

​AMSI menyatakan siap berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan perdagangan internasional dengan perlindungan industri media dalam negeri (*/bams)