NGANJUK – Penantian korban untuk mendapatkan kepastian hukum akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk Kota resmi menahan tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka ditetapkan secara resmi pada Jumat (31/7/2026) dan langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Nganjuk guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar, membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, pelaku pengeroyokan di wilayah Nganjuk Kota sudah ditahan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Kepastian penahanan itu disambut baik oleh korban, Aditya. Melalui penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta jajaran Unit Reskrim yang dinilai telah menangani perkara secara cepat, profesional, transparan, dan objektif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta seluruh jajaran Unit Reskrim. Sejak awal, penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami berharap proses hukum selanjutnya juga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prayogo.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut kini memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (Sr)











