NGANJUK – Tim Kuasa Hukum Korban, melalui perwakilannya Dr.Prayogo Laksono, SH, MH, secara resmi menyampaikan keberatan keras atas adanya informasi mengenai pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas proses hukum dan memastikan pemenuhan rasa keadilan bagi korban, terutama dalam kasus sensitif yang melibatkan anak di bawah umur.
Keberatan ini mencuat menyusul perkembangan penanganan perkara di mana tim hukum korban sebelumnya juga sempat meminta Polres Nganjuk untuk mengkaji ulang status penahanan kota terhadap terduga pelaku tindak pidana ruda paksa anak.
Fakta bahwa tersangka dinilai mampu hadir dalam proses konfrontir menunjukkan kondisi yang bersangkutan cukup stabil untuk menjalani proses hukum formal tanpa kelonggaran Prayogo menegaskan bahwa alasan penangguhan penahanan harus diuji secara ketat dan obyektif. Jika pihak tersangka menggunakan dalih kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan medis luar, aturan hukum formal telah menyediakan mekanisme yang jauh lebih terukur, yaitu pembantaran penahanan, bukan penangguhan penahanan yang berisiko mencederai rasa keadilan.
Secara hukum, argumen keberatan dari perwakilan kuasa hukum korban didasarkan pada instrumen legal berikut:Pasal 142 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang tentang Pemasyarakatan: Mengatur hak-hak dan tata cara perlakuan terhadap tahanan, yang harus tetap bersandar pada koridor pembatasan ruang gerak demi kepentingan penyidikan dan penuntutan
Serta Petunjuk Teknis Bersama (Dirjen Pemasyarakatan & Jaksa Agung Muda) Nomor PAS-08.HM.05.02 TAHUN 2014 / KEP-002/E/Ejp/03/2014: Regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme Pembantaran Penahanan.
Aturan ini menegaskan bahwa jika seorang tahanan mengalami sakit keras, ia dapat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) hanya untuk menjalani rawat inap di rumah sakit luar. Selama masa pembantaran tersebut, tanggung jawab pengawalan dan administrasi tetap berada penuh di bawah Kejaksaan Negeri selaku pihak yang menahan.
“Kami mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak gegabah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Jika alasan medis yang digunakan, jalurnya adalah pembantaran penahanan sesuai Petunjuk Teknis Bersama tahun 2014, sehingga status penahanan tetap melekat dan pengawalan ketat oleh Kejaksaan tetap berjalan. Penangguhan penahanan dalam kasus berat seperti ini berpotensi memicu keresahan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar Prayogo dalam keterangannya kepada media.
Tim Hukum Korban berharap institusi Kejaksaan dapat bertindak progresif, objektif, dan berpihak pada perlindungan korban anak, dengan tetap menolak segala upaya pelonggaran status hukum bagi tersangka di luar koridor hukum yang ketat.
Diberitakan sebelumnya Terduga Pelaku Bos Cafe mampu hadir konfrontir di Unit PPA Satreskrim polres Nganjuk dengan berjalan, berdiri dan duduk sendiri tanpa Alat bantu Apapun. (Sr)











