Portal Sumsel

Kurir Ekstasi Modus COD Lintas Provinsi Dibekuk di Lubuk Linggau, Polisi Sita 10 Butir Pil

Redaksi
×

Kurir Ekstasi Modus COD Lintas Provinsi Dibekuk di Lubuk Linggau, Polisi Sita 10 Butir Pil

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menunjukkan barang bukti ekstasi dan sepeda motor milik tersangka kurir yang diamankan saat operasi penindakan.

LUBUKLINGGAU — Aparat Satuan Reserse Narkoba dari Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Seorang pria berinisial MZ (33), warga Kabupaten Pelalawan, Riau, diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan modus pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD), Jumat dini hari (3/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan membuang barang bukti ke pinggir jalan dan bahkan menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran berlangsung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika menggunakan sistem COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka.

Saat dibuntuti, tersangka yang mengendarai sepeda motor menunjukkan perilaku mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, ia segera membuang satu plastik klip berisi tablet yang diduga ekstasi. Aksi tersebut langsung direspons dengan pengejaran cepat oleh petugas di lapangan.

Upaya pelarian tersangka berakhir setelah kendaraan yang dikendarainya menabrak kendaraan petugas. Dalam kondisi tersebut, aparat berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu plastik klip berisi 10 butir ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram. Pil tersebut terdiri dari tablet berwarna hijau bermotif dan kuning dengan bentuk tertentu. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional turut diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini dipilih untuk meminimalkan kontak langsung sekaligus menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Biro SDM Polda Sumsel Gelar TKJ dan Ujian Bela Diri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat. Namun berkat informasi masyarakat dan respons cepat tim, pelaku berhasil diamankan sebelum barang sampai ke tangan pemesan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menilai pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas wilayah yang perlu diwaspadai bersama.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat sinergi antarwilayah dalam upaya pemberantasan narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak pemesan. Koordinasi juga dilakukan dengan laboratorium forensik serta jaksa penuntut umum untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.