SITUBONDO – Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra DPC Situbondo secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara yang dinilai mandek sejak dilaporkan pada 2023.
Selama hampir tiga tahun, laporan tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memicu kekecewaan pelapor, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen penegakan hukum di daerah.
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman akrab disapa Opek menegaskan pihaknya kini menempuh langkah lebih jauh. Mereka berencana mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kapolri hingga Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bentuk desakan agar kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat.
Perkara ini bermula dari laporan bernomor 072/LPR/LBH CAKRA/VI/2023 yang awalnya ditangani Polda Jawa Timur. Namun setelah dilimpahkan ke Polres Situbondo, penanganannya justru dinilai tidak mengalami kemajuan signifikan.
“Ini sangat ironis. Sejak 2023 hingga 2026, waktu berjalan tanpa hasil yang jelas. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Opek. Senin(04/05/2026)
Menurutnya, situasi tersebut berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Situbondo.
LBH Cakra pun mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka menyoroti belum adanya transparansi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dianggap tidak disampaikan secara memadai, meskipun bukti awal telah diserahkan sejak awal pelaporan.
Selain itu, LBH Cakra memastikan akan melayangkan surat ke Kapolri dan Presiden, dengan tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi langsung terhadap penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, mereka juga mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu yang diduga memengaruhi jalannya penyidikan. Dugaan adanya “kekuatan besar” di balik perkara ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses hukum berjalan di tempat.
Opek menilai, lambannya respons dari Polres Situbondo menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti awal telah disampaikan secara lengkap, namun belum diikuti dengan langkah konkret dari penyidik.
“Apakah masyarakat harus kehilangan kepercayaan sepenuhnya? Atau memang ada ketakutan untuk menyentuh kasus ini? Kami menuntut keberanian dan integritas aparat untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka,” tegasnya.
LBH Cakra menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai, tanpa transparansi dan ketegasan, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas tanpa makna bagi keadilan publik.











