SITUBONDO – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73) Warga Semambung kecamatan Jatibanteng Situbondo resmi dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan sejumlah fakta dan data transaksi yang diduga mengarah pada pencairan dana bantuan oleh pihak yang tidak berhak selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., mengatakan langkah hukum ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami resmi melaporkan perkara ini ke Polres Situbondo. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penerima manfaat,” ujar Muhidin.
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang wajib diterima langsung oleh penerima manfaat dan tidak boleh disalahgunkan oleh siapa pun.
Muhidin juga mengingatkan para pendamping PKH agar terus memberikan edukasi kepada penerima manfaat terkait pentingnya menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN ATM agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Selain itu, ia meminta para agen penyalur bantuan untuk lebih teliti saat melayani pencairan dana bantuan sosial.
“Apabila identitas yang datang tidak sesuai dengan data penerima manfaat, jangan dilayani. Pastikan bantuan dicairkan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga Nenek Eti, Hadari mengaku telah berupaya memberikan kesempatan kepada Amalia Warga Pategalan Jatibanteng yang diduga telah menguasai dan mencairkan dana Bansos Milik Nenek Eti untuk menjelaskan secara jujur asal-usul kartu ATM dan amplop yang diakuinya ditemukan di pos pinggir Jalan.
“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Amalia untuk mengatakan dengan jujur dari mana sebenarnya ATM dan amplop itu diperoleh. Namun sampai hari ini yang bersangkutan masih tetap bersikukuh dengan keterangannya dan tidak mengakui dari siapa ATM tersebut didapat,” kata Hadari.
Karena itu, lanjut Hadari, pihak keluarga bersama LBH CAKRA memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Hari ini kami bersama LBH CAKRA secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Nofika Saiful Rahman. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh keluarga Nenek Eti. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya. LBH CAKRA akan terus mengawal dan memberikan pendampingan sampai perkara ini terang dan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Nofika.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa agar tidak takut melapor dan mencari pendampingan hukum.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami hal yang sama, jangan diam. Laporkan dan tempuh jalur hukum agar hak-hak masyarakat dapat terlindungi,” pungkasnya.











