KLATEN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha akan segera dilakukan secara bertahap menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026.
Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo KM 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu menjadi dasar bagi LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah beserta informasi pendukung lainnya. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026.
Selama proses verifikasi berlangsung, pembayaran klaim kepada nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan akan dilakukan secara bertahap. Seluruh dana pembayaran klaim berasal dari dana penjaminan yang dikelola LPS.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses pembayaran klaim agar hak nasabah dapat segera dipenuhi.
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
LPS mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui kantor BPR Ceper Permata Artha maupun melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan diterbitkan.
Di sisi lain, LPS menegaskan kewajiban debitur BPR Ceper Permata Artha tetap berlaku. Nasabah yang memiliki pinjaman diminta tetap melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit melalui kantor BPR dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
LPS juga memastikan pencabutan izin usaha satu bank tidak memengaruhi keamanan dana masyarakat di industri perbankan secara keseluruhan. Masyarakat diimbau tetap tenang karena simpanan pada bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar simpanan memperoleh perlindungan penjaminan, nasabah diminta memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan maupun likuidasi BPR Ceper Permata Artha, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui layanan telepon 154. (bams)











