Portal Jatim

LSM LIRA dan LPA Pasuruan Gelar Aksi di PT Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh JLJ

Redaksi
×

LSM LIRA dan LPA Pasuruan Gelar Aksi di PT Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh JLJ

Sebarkan artikel ini
Massa LSM LIRA bersama LPA Kota Pasuruan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (31/8/2026), menyoroti putusan perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak JLJ.

SURABAYA  – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (31/8/2026).

Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Massa menggelar aksi damai untuk menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY tertanggal 30 Juni 2026 yang berkaitan dengan perkara perceraian sekaligus hak asuh anak berinisial JLJ.

Sebelum menyampaikan orasi, massa terlebih dahulu menggelar pembacaan Surat Yasin, tahlil, dan doa bersama di depan kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Menurut massa aksi, kegiatan tersebut menjadi simbol pengingat agar setiap proses pengambilan keputusan hukum, khususnya yang menyangkut masa depan anak, dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Wagub LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, dalam orasinya mempertanyakan putusan banding yang memenangkan IG dalam perkara perceraian dengan mantan suaminya, Rudijaya, termasuk terkait hak asuh anak JLJ yang kini berusia delapan tahun.

Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Pasuruan. Setelah gugatan IG ditolak di tingkat pertama, pihak IG kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam proses banding tersebut, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan gugatan IG. Putusan itu juga menetapkan hak asuh JLJ kepada ibunya.

Pihak Rudijaya selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Juni 2026.

Ayi menilai putusan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama menyangkut dasar pertimbangan dalam menentukan hak pengasuhan anak.

“Mengaca dari keputusan PN Pasuruan gugatan itu ditolak, dan semestinya di sini tinggal mengkroscek administrasi. Ada dugaan kuat gratifikasi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya atau ada kemungkinan tidak membaca dan melakukan kajian, sehingga hak asuh atas JLJ beralih ke ibunya,” ujar Ayi Suhaya seusai berorasi.

Baca Juga:
Di Balik Sengketa Hak Asuh JLJ, LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan Pertimbangan PT Surabaya

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dugaan dan tuntutan massa aksi. Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa dugaan gratifikasi tersebut telah terbukti secara hukum.

Persoalkan Kepentingan Terbaik Anak

Aksi tersebut juga menyoroti kondisi pengasuhan JLJ. Menurut Ayi, pihaknya mendasarkan perhatian terhadap perkara tersebut pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“JLJ ini kalau di momong (diasuh) ibunya itu sering sakit, bahkan infonya kerap ditinggal pergi ke luar negeri sehingga anak ini diasuh pembantunya. Tapi kalau di tempat Pak Rudijaya, terus terang itu (JLJ) gak pernah sakit, selalu ceria, sehingga pihak PN Pasuruan menolak gugatan itu, artinya tidak ada kejanggalan,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LIRA meminta lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas peradilan ikut mencermati apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik transaksional dalam proses peradilan.

“Oleh sebab itu saya meminta kepada KPK RI, tangkap hakim-hakim yang ada dugaan transaksional. Kemudian saya juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk berani mengawal dan melaporkan apabila ada hakim-hakim nakal, bila perlu pecat karena itu merugikan rakyat Indonesia,” tegas Ayi.

Sementara itu, pengurus LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri Wuryanto, menyoroti aspek kewenangan dan materi perkara yang menjadi dasar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Menurut Wahyudi, perkara yang diajukan dalam proses banding berkaitan dengan gugatan perceraian. Ia menilai persoalan hak asuh anak perlu mendapat pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan seluruh fakta persidangan.

“Bahwa gugatan di persidangan PN Pasuruan, faktanya semua gugatan IG/Rudijaya ditolak semuanya. Tapi anehnya kemudian banding ke PT Surabaya, dengan memori bandingnya di situ juga tidak diuraikan terkait hak asuh anak tapi hanya gugatan perceraian. Tapi putusan PT Surabaya diduga telah melampaui batas kewenangan,” tutur Wahyudi.

Baca Juga:
Di Balik Sengketa Hak Asuh JLJ, LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan Pertimbangan PT Surabaya

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan terkait perceraian. Namun, ketika menyangkut pengasuhan anak, menurutnya majelis hakim perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keterangan saksi dari kedua belah pihak.

“Kalau hasil gugatan perceraian terserah mau diputus, tapi soal pengakuan hak anak seharusnya Hakim PT Surabaya memutus berdasarkan kaidah prinsip dasar konvensi hak anak yaitu demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Tapi yang menjadi pertimbangan di putusan, kenapa PT Surabaya hanya dari saksi-saksi pihak perempuan (penggugat) dan tidak mempertimbangkan saksi-saksi dari laki-laki (tergugat),” imbuhnya.

Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Sigit Sutriono mengatakan pihak yang tidak menerima putusan pengadilan masih memiliki jalur hukum untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.

“Jadi apa yang telah diputus, jikalau pihaknya (tergugat) keberatan itu bisa melakukan upaya hukum kasasi. Nantinya di sana silakan diajukanlah argumentasi, kenapa tidak puas dengan adanya putusan dari Pengadilan Tinggi dan kita mempersilakan itu,” jelas Sigit.

Terkait alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara, termasuk mengenai hak asuh anak, Sigit menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

“Kalau tidak salah di gugatan itu kan meminta supaya dikabulkan seadil-adilnya, jadi seadil-adilnya kalau menurut versi hakim seperti itu. Ini perkaranya perceraian di PN ditolak, lalu di PT dikabulkan seperti apa pertimbangannya saya tidak bisa komentar karena kewenangannya ada di hakim,” terangnya.

Mengenai pengasuhan anak, Sigit menjelaskan bahwa secara umum terdapat ketentuan mengenai anak yang masih kecil berada dalam pengasuhan ibu, meskipun penerapannya tetap bergantung pada pertimbangan hukum dalam perkara masing-masing.

“Kalau anaknya itu diserahkan kepada ibunya, kalau secara umum sesuai skema memang anak yang masih kecil itu kekuasaan ibunya,” pungkas Sigit.

Baca Juga:
Di Balik Sengketa Hak Asuh JLJ, LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan Pertimbangan PT Surabaya

Setelah menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali menuju Pasuruan menggunakan bus serta kendaraan pikap yang dilengkapi pengeras suara. (Eko)