Portal Jatim

Di Balik Sengketa Hak Asuh JLJ, LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan Pertimbangan PT Surabaya

Redaksi
×

Di Balik Sengketa Hak Asuh JLJ, LPA dan GM-FKPPI Pertanyakan Pertimbangan PT Surabaya

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara sengketa hak asuh anak Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY tertanggal 30 Juni 2026 menuai sorotan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Kota Pasuruan meminta Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan kembali putusan tersebut dalam proses kasasi.

Perkara itu berkaitan dengan hak asuh anak berinisial JLJ, yang kini berusia empat tahun, pascaperceraian antara Rudijaya dan mantan istrinya berinisial IG. Dalam putusan banding, hak asuh anak berada pada IG.

LPA dan GM-FKPPI Kota Pasuruan bertindak sebagai pihak yang mendampingi Rudijaya. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek yang semestinya menjadi perhatian dalam menentukan pengasuhan anak, tidak semata-mata didasarkan pada faktor usia.

Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan Ayi Suhaya bersama pengurus LPA Kota Pasuruan Wahyudi Tri Wuryanto menyampaikan sikap tersebut dalam jumpa pers di Valencia Bakery Cafe & Resto, Kota Pasuruan.

Menurut Wahyudi, yang akrab disapa Mas Yudi, keputusan mengenai hak asuh harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama. Ia menilai aspek psikologis, kedekatan emosional, kondisi lingkungan pengasuhan, jarak geografis, serta keselamatan anak perlu dikaji secara menyeluruh.

“Menurut pandangan kami amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki hak asuh atas anak bernama JLJ, berpotensi tidak sejalan dengan prinsip dasar dan klaster hak anak, khususnya prinsip kepentingan terbaik, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak,” ujar Wahyudi.

Ia mengakui terdapat ketentuan hukum yang pada prinsipnya memberikan ruang pengasuhan kepada ibu bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi konkret setiap perkara.

“Setiap perkara hak asuh anak harus mempertimbangkan kondisi konkret, baik fakta maupun saksi-saksi di lapangan,” katanya.

Baca Juga:
Dugaan Tumpang Tindih Sertipikat Tanah di Sukorejo, Kuasa Hukum Yudi Hermanto Desak BPN Pasuruan Batalkan SHGB PT SJ

Wahyudi juga menyebut pihaknya mencermati sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasuruan. Termasuk berbagai fakta mengenai kehidupan rumah tangga Rudijaya dan IG.

Ia kemudian menyinggung adanya dugaan perilaku menyimpang yang dikaitkan dengan IG. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dalil atau penilaian dari pihak pendamping dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum memperoleh pembuktian serta penilaian pengadilan.

“Bahkan ada dugaan yang mengarah ke perilaku menyimpang yang dikaitkan dengan IG, tentu ini akan sangat berdampak terhadap psikologis anak kalau sampai ini (perilaku tersebut) terbukti,” terangnya.

Sorotan serupa disampaikan Ayi Suhaya. Ia menilai putusan PT Surabaya perlu dikaji dari perspektif kepentingan terbaik bagi anak dan dampaknya terhadap tumbuh kembang JLJ.

Ayi juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim tingkat banding yang, menurut pihaknya, dinilai lebih menitikberatkan pada keterangan salah seorang saksi dengan tidak mempertimbangkan secara proporsional bukti dan keterangan saksi lainnya yang diajukan Rudijaya.

“Dan lagi berdasarkan saksi-saksi, IG sebagai seorang ibu itu katanya lebih sering bepergian ke luar kota bahkan ke luar negeri itu tanpa mengajak anaknya alias meninggalkan anaknya di rumah. Kalau boleh saya katakan, kesan kasih sayangnya terhadap juga patut dipertanyakan. Ini yang juga harus menjadi pertimbangan,” ungkap Ayi.

Sebaliknya, Ayi menilai Rudijaya menunjukkan kedekatan emosional dengan JLJ. Penilaian itu disampaikan setelah dirinya bersama pihak pendamping melihat secara langsung kondisi anak ketika berada di kediaman Rudijaya di Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada 28 Juli 2026.

“Ketika kita melihat langsung ke rumah Rudijaya pada 28 Juli 2026 kemarin di Jalan Anjasmoro, itu sikap dan perilaku anaknya ada kesan lebih dekat dan bahkan anaknya aktif ketika bermain sambil lompat-lompat. Artinya JLJ ini lebih menikmati dengan suasana di rumah itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Pasuruan Sembelih 4 Ekor Sapi Untuk Internal Kader dan Masyarakat

Ayi juga mengungkapkan pengalamannya ketika melihat interaksi melalui video call antara IG dan JLJ. Menurut dia, saat itu anak terlihat enggan berkomunikasi dengan ibunya.

“Berbeda ketika si ibunya (IG) waktu itu video call ke JLJ, justru anak itu terkesan tidak mau bahkan sampai meronta. Artinya di sini juga dinilai, anak ini jauh lebih dekat sama siapa? Dan ini juga harus menjadi pertimbangan terutama kepada yang mulia di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Rudijaya sendiri saat ini berdomisili di Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah perceraian dengan IG, ia masih memperjuangkan hak pengasuhan anak melalui proses hukum yang kini memasuki tahap kasasi di MA.

Pihak LPA dan GM-FKPPI Kota Pasuruan menyatakan telah mengirimkan permohonan kasasi pada Juni 2026. Mereka berharap MA tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif dalam perkara tersebut, tetapi juga melihat kondisi konkret anak serta memastikan prinsip kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.

Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain Komisi Yudisial (KY), DPR RI, dan Presiden Republik Indonesia. Langkah itu disebut sebagai bentuk permintaan perhatian terhadap proses penyelesaian perkara hak asuh JLJ.

Sebagai informasi, Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadopsi pada 1989 dan mengatur berbagai hak anak, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan serta tumbuh dan berkembang secara layak. Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hingga berita ini ditulis, proses perkara tersebut masih berada dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan akhir mengenai sengketa hak asuh JLJ menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Rejoso Bongkar Dugaan Pencurian Kabel Tower PT Protelindo, Tiga Orang Diamankan