Berita

Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Kronologi

Redaksi
×

Mantan Kapolri dan Dua Perwira Tinggi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Kronologi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam keterangannya, Asep membenarkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami telah menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial LSP, ASN dan EH,” ungkap Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi dalam pemberitaan media nasional sebagai mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya adalah perwira tinggi Polri Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah atau illegal tapping. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem informasi.

Asep menjelaskan, penyadapan tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” jelasnya.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak disertai dasar kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Baca Juga:
Hampir Satu Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Oknum Kanit Harda Polrestabes Palembang Diadukan ke Propam Mabes Polri

Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan data elektronik hasil penyadapan dari sistem tersebut.

“Pada Oktober 2026 para tersangka melakukan penghapusan data elektronik hasil sadapan. Pada saat itu ada petugas yang mengetahui dan langsung melakukan pelaporan terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Asep.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolri Instruksikan Penanganan Secara Profesional

Kabareskrim menegaskan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta penghapusan data elektronik.

Penetapan status tersangka terhadap tiga personel tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi juga berbagai kalangan masyarakat, termasuk media dan organisasi sipil. (Junaedi)