Portal Jatim

MBG Probolinggo Kembali Beroperasi, GMPK Soroti Legalitas AMDAL dan Pengelolaan Limbah

Redaksi
×

MBG Probolinggo Kembali Beroperasi, GMPK Soroti Legalitas AMDAL dan Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Kembalinya operasional MBG di Kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh aspek legalitas lingkungan telah dipenuhi sebelum aktivitas perusahaan berjalan kembali.

Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, menilai persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang sebelumnya sempat dikeluhkan masyarakat tidak boleh dianggap selesai tanpa adanya pembuktian dan pengawasan yang transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib berfungsi secara optimal selama 24 jam, bukan hanya menjadi pelengkap administrasi ketika ada inspeksi,” ujar Sholehudin, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu segera dijelaskan kepada publik oleh pemerintah daerah maupun pengelola MBG.

Pertama, GMPK meminta adanya validasi uji laik operasi melalui hasil pengujian laboratorium beserta rekomendasi teknis resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kedua, organisasi tersebut mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas lingkungan, meliputi AMDAL atau UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan, hingga Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Ketiga, GMPK mendorong dilaksanakannya inspeksi lapangan secara terbuka dengan melibatkan DLH, Dinas Perindustrian, serta perwakilan warga yang terdampak agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, GMPK juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemantauan kualitas air limbah dan kondisi sungai yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Sholehudin mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sebagai langkah awal, GMPK Probolinggo Raya akan mengajukan surat permohonan informasi publik kepada DLH Kabupaten Probolinggo terkait dokumen dan hasil pengawasan lingkungan MBG.

Baca Juga:
DPRD Pasuruan Minta Proyek Real Estate di Prigen Dihentikan, Izin Direkomendasikan Dicabut

Apabila dalam waktu 14 hari tidak diperoleh tanggapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, GMPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi damai hingga upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.