Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski Kebijakan WFA Diberlakukan

Redaksi
×

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski Kebijakan WFA Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Pimpinan di Jakarta dan menegaskan layanan kantor pertanahan tetap berjalan meski kebijakan WFA diterapkan

JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam waktu dekat. Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) perdana pada bulan Ramadan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada tutupnya layanan publik di kantor pertanahan.

“Minggu depan kita sudah memasuki masa WFA, namun kantor pelayanan tidak boleh tutup. Seperti biasanya, pada Sabtu dan Minggu beberapa kantor pertanahan juga tetap membuka layanan melalui program PELATARAN atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan,” ujar Nusron.

Ia meminta seluruh pejabat di lingkungan ATR/BPN, mulai dari pimpinan tinggi madya dan pratama hingga para kepala kantor wilayah (Kanwil) BPN provinsi serta kepala kantor pertanahan (Kantah), melakukan penyesuaian sistem layanan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Penyesuaian tersebut dinilai penting terutama di wilayah yang diperkirakan mengalami lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.

Menurut Nusron, daerah yang menjadi tujuan utama arus mudik sebaiknya tetap membuka pelayanan pertanahan agar masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen dapat tetap terlayani.

“Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi tujuan mudik, kalau memungkinkan tetap ada pelayanan dengan target menyelesaikan berkas pertanahan yang masuk,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Keduanya meninjau capaian nasional terkait penyelesaian berkas layanan pertanahan yang selama ini menjadi fokus peningkatan kinerja kementerian.

Upaya percepatan penyelesaian berkas telah digencarkan sejak kuartal IV tahun 2025 dengan target penyelesaian tertentu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan pertanahan semakin optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Sosok Inspiratif di Balik Pencalonan Sam HC, Perempuan Sederhana yang Setia Mendampingi

Nusron juga menginstruksikan sejumlah pejabat kunci untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan kantor wilayah dan kantor pertanahan sebelum kebijakan WFA diterapkan.

“Saya minta kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Dirjen PHPT, serta Dirjen SPPR segera menggelar rapat melalui Zoom dengan kantor wilayah dan kantor pertanahan terkait penyelesaian berkas ini. Kita butuh rekomendasi langkah konkret agar semuanya bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan perkembangan terbaru terkait progres penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional.

Ia menyebutkan bahwa jumlah berkas yang tertunda menunjukkan tren penurunan signifikan sejak akhir tahun 2025.

“Dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, grafik jumlah berkas pertanahan yang belum terselesaikan mengalami penurunan cukup besar. Di Jawa Barat misalnya, penurunannya mencapai 66 persen, sementara di Jawa Timur turun sekitar 58 persen,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Work From Anywhere (WFA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari berbagai lokasi tanpa harus selalu berada di kantor. Dengan dukungan teknologi dan koneksi internet, pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, ruang kerja bersama, maupun tempat lain yang memungkinkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas aparatur sekaligus memberikan fleksibilitas kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.