Berita

Menteri Nusron Gandeng UIN Datokarama Palu, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Redaksi
×

Menteri Nusron Gandeng UIN Datokarama Palu, Mahasiswa Dilibatkan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

PALU — Upaya percepatan legalisasi tanah wakaf terus diperkuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (1/4/2026).

Kerja sama ini berfokus pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan, dengan melibatkan mahasiswa secara langsung dalam proses identifikasi hingga sertifikasi tanah wakaf di masyarakat.

“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertipikasi,” ujar Nusron saat memberikan kuliah umum di kampus UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, hingga kini masih banyak aset wakaf yang belum tercatat secara resmi. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dinilai strategis untuk mempercepat proses legalisasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Kami percaya mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan. Selain belajar di lapangan, mereka juga bisa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia memastikan kesiapan kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang akan difokuskan pada persoalan pertanahan.

“Insyaallah bulan April ini KKN Tematik akan mulai berjalan, termasuk membantu identifikasi tanah wakaf, terutama masjid yang belum memiliki sertipikat,” ungkapnya.

Selain penandatanganan MoU, dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai kepada pihak kampus. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan.

Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan berbasis kepastian hukum di bidang pertanahan.

Baca Juga:
Sahabat Curhat Polsek Krembung, Upaya Ciptakan Pilkada Damai di Sidoarjo