Berita

Misbakhun Bantah Tuduhan Bocor Alus Tempo, Tegaskan Konsisten Bela Petani Tembakau

Redaksi
×

Misbakhun Bantah Tuduhan Bocor Alus Tempo, Tegaskan Konsisten Bela Petani Tembakau

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO  — Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo yang menyebut namanya dalam dugaan praktik penjualan pita cukai rokok.

Misbakhun dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan.

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa selama menjadi wakil rakyat, dirinya justru konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, termasuk di Kabupaten Probolinggo yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.

“Selama ini saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu pagi, 13 September 2026.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, pria asal Pasuruan tersebut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik sebagaimana dituduhkan.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan News Tempo melalui kanal YouTube Bocor Alus, dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.

Misbakhun juga mempersilakan pihak yang membutuhkan penjelasan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pembuat berita maupun pihak yang menyebut namanya.

Menurut dia, dugaan terkait penjualan pita cukai rokok merupakan persoalan yang berada dalam ranah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau kepada siapa pun yang menyebut nama saya. Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menunggu proses penelusuran dari institusi yang memiliki kewenangan resmi.

Baca Juga:
Asupan Gizi Seimbang Dorong Keberlanjutan untuk Generasi Mendatang

“Mengenai kebenaran berita ini, silahkan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” pungkas Misbakhun.

Dinilai Konsisten Bela Petani Tembakau

Sementara itu, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan yang diarahkan kepada Misbakhun perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan rekam jejak politiknya.

Menurut Wahid, Misbakhun selama ini dikenal sebagai legislator yang aktif menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Ia menyebut sikap tersebut terlihat dalam berbagai pembahasan kebijakan fiskal dan cukai yang melibatkan pemerintah bersama DPR RI.

“Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil nyata setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” ujar Wahid.

Menurutnya, kebijakan tidak menaikkan tarif cukai rokok tersebut menunjukkan perjuangan Misbakhun selama ini disampaikan melalui jalur politik dan mekanisme resmi pemerintahan.

Wahid menilai keberpihakan terhadap sektor tembakau juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial. Sebab, sektor tersebut melibatkan petani, buruh, pedagang, serta pelaku usaha yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.

“Karena itu publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penyelidikan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:
Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam, Polisi Selidiki Pembobolan Barbershop di Gending

Minta Pemberitaan Tetap Berimbang

Pernyataan serupa disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Ia menilai pemberitaan tersebut cenderung mendiskreditkan Misbakhun karena dinilai tidak mengulas secara utuh rekam jejak politiknya dalam memperjuangkan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Publik harus melihat secara objektif. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau. Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” ujar Agus.

Agus menegaskan, pihaknya tetap menghormati kebebasan pers. Namun, menurut dia, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik untuk menghadirkan informasi secara berimbang.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh. Jika yang ditampilkan hanya satu sudut pandang, maka masyarakat berhak mempertanyakan objektivitas pemberitaan tersebut,” katanya.

Ia menilai sikap Misbakhun dalam mendorong kebijakan cukai yang tidak membebani petani maupun industri hasil tembakau merupakan bagian dari perjuangan terhadap kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Di daerah penghasil tembakau seperti Madura, Probolinggo, Jember, dan wilayah lainnya, jutaan masyarakat bergantung pada sektor ini. Karena itu, ketika ada tokoh yang memperjuangkan kepentingan mereka, maka yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan sekadar membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.

Ia berharap polemik mengenai industri hasil tembakau dapat dibahas secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari aspek kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, hingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.