Hukum dan KriminalPortal Jateng

Polda Jateng Sikat 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Portal Indonesia
×

Polda Jateng Sikat 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

Sebarkan artikel ini

 

105 Pelaku Ditangkap dan Puluhan Motor Curian Disita

SEMARANG| Polda Jawa Tengah berhasil membongkar puluhan kasus kejahatan jalanan selama Operasi penindakan yang digelar sepanjang Mei 2026. Sebanyak 61 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap.

Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 105 tersangka serta menyita puluhan kendaraan hasil curian.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan, kasus curat masih mendominasi dengan total 27 perkara, disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas sebanyak 9 kasus. Modus para pelaku pun beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah hingga aksi begal menggunakan senjata tajam.

Curanmor Berantai di Eks Karesidenan Pati Terbongkar

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan sindikat curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

Pelaku disebut menyasar sepeda motor di area parkir terbuka dan lokasi keramaian menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, AG diduga berhasil membawa kabur motor korban hanya dalam hitungan detik saat suasana ramai penonton.

“Pelaku diamankan pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Baca Juga:
Komisi A DPRD DIY Desak Pembentukan Satgas Khusus Tangani Kejahatan Jalanan dan Perlindungan Anak

Dari hasil pengembangan, polisi turut menyita sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.

Spesialis Bobol Gereja Dibekuk

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar gereja-gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial BU (38), warga Boyolali, ditangkap setelah diketahui membobol sejumlah gereja di kawasan pedesaan pada malam hari.

Pelaku diduga masuk dengan merusak pintu dan jendela, lalu menggondol alat musik serta perangkat audio gereja. Polisi mengungkap sebagian barang curian dijual melalui media sosial dengan harga murah.

“Tercatat lima gereja menjadi sasaran dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Residivis Begal di Kendal Ditangkap

Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang diketahui residivis berhasil diringkus setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Korban dirampas telepon genggam dan uang tunainya saat berada di kawasan embung Patean. Polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi begal dan tawuran, Polda Jateng mengintensifkan patroli malam di sejumlah titik rawan. Patroli dilakukan anggota berpakaian preman dan didukung jajaran polres di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kami juga tengah menelusuri jalur penjualan dan pengiriman senjata tajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan maupun tawuran,” tegas Dirreskrimum.

Korban Curanmor Dipersilakan Ambil Kendaraan Gratis

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan yang berhasil diamankan polisi di Mapolda Jateng.

“Cukup menunjukkan STNK dan BPKB. Pengambilan kendaraan gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Aementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:
Polda Jateng Batasi Truk Sumbu Tiga hingga 29 Maret 2026

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya curanmor dan pencurian malam hari.

“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat. (daf/trs)