PURWOKERTO – Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JW alias Kuat (51), warga Purwokerto Timur, berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus “sistem tempel” di wilayah Banyumas.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan, pada Jumat (5/6/2026) siang. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu di dalam kamar tersangka. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penemuan empat paket sabu lainnya yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi berbeda menggunakan metode sistem tempel.
“Total terdapat lima paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,6870 gram yang berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, yakni satu unit timbangan digital, plastik klip transparan, gulungan double tape, serta sebuah telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik tersangka, penyidik menemukan percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang berisi foto serta titik koordinat lokasi penyimpanan sabu. Temuan tersebut mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan masih terus didalami.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial CH yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan aparat kepolisian. Modus yang digunakan adalah menempatkan paket sabu di sejumlah titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain sesuai instruksi.
Saat ini JW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum terhadap setiap bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (trs)











