Portal Jakarta

OTT Bupati Lombok Barat, Dr. WP Djatmmiko: Biaya Politik Tinggi, Distorsi Etika Teleologi dan Lemahnya Pengawas Internal

Portal Indonesia
×

OTT Bupati Lombok Barat, Dr. WP Djatmmiko: Biaya Politik Tinggi, Distorsi Etika Teleologi dan Lemahnya Pengawas Internal

Sebarkan artikel ini
Dr. WP Djatmmiko

 

JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat pada 20 Juli 2026 kembali menjadi sorotan publik. Kasus tersebut tercatat sebagai OTT kepala daerah ke-11 sepanjang tahun 2026 dan dinilai mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar dibanding sekadar pelanggaran individu.

Pakar hukum dan penulis buku Politik Kriminal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Budaya Hukum (2020) serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik (2025), Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menilai rentetan OTT kepala daerah merupakan refleksi dari lemahnya tata kelola pemerintahan daerah yang dipengaruhi tingginya biaya politik, lemahnya sistem pengawasan internal, serta distorsi etika dalam penggunaan kekuasaan.

Menurut Djatmiko, korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan moral atau penyimpangan perilaku individu. Fenomena tersebut menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari proses politik hingga mekanisme pengawasan.

Ia menjelaskan, biaya politik yang sangat tinggi dalam kontestasi Pilkada memaksa banyak kandidat mengeluarkan dana dalam jumlah besar untuk kebutuhan kampanye, saksi, hingga berbagai biaya politik lainnya.

Tidak sedikit calon kepala daerah yang menjual aset pribadi, meminjam kepada keluarga maupun lembaga keuangan demi mengikuti kontestasi politik.

“Ketika berhasil memenangkan Pilkada, tekanan untuk mengembalikan biaya politik tersebut berpotensi mendorong praktik korupsi, memperkuat oligarki, melahirkan dinasti politik, serta melanggengkan politik transaksional yang merusak kualitas demokrasi,” ujarnya.

Selain faktor biaya politik, Djatmiko menyoroti besarnya konsentrasi kewenangan yang dimiliki kepala daerah tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang independen.

Menurutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, masih berada dalam struktur organisasi pemerintah daerah di bawah kepala daerah sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga:
Korupsi Kepala Daerah Dinilai Berawal dari Politik Berbiaya Tinggi, Pakar Hukum Desak Reformasi Pengawasan

Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi pengawasan menjadi kurang efektif karena pengawas berada dalam struktur yang sama dengan pihak yang diawasi.

Akibatnya, berbagai penyimpangan sering kali baru terungkap setelah aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan melakukan penindakan.
Djatmiko mengutip pemikiran sejarawan Inggris Lord Acton yang menyatakan,

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” sebagai gambaran bahwa kekuasaan yang besar tanpa pengawasan efektif akan membuka ruang luas bagi penyalahgunaan wewenang.

Ia menyebut pola korupsi kepala daerah selama ini umumnya berkaitan dengan praktik rente kekuasaan, mulai dari pengaturan proyek pemerintah, pemberian izin usaha, hingga transaksi politik yang melibatkan berbagai aktor ekonomi di daerah.

Karena itu, Djatmiko mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemerintahan daerah melalui proses rethinking, reshaping, dan redesigning kelembagaan pengawasan internal.

Salah satu gagasan yang ia tawarkan adalah menempatkan Inspektorat Daerah sebagai lembaga yang lebih independen dan tidak lagi berada langsung di bawah kepala daerah. Dengan struktur yang mandiri, fungsi pengawasan diyakini dapat berjalan lebih objektif, profesional, dan bebas dari tekanan politik.

Menurutnya, pengawasan internal juga perlu dirancang sebagai early warning system yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini, bukan sekadar menjadi pelengkap administrasi. Reformasi tersebut harus diikuti perubahan substansi peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Djatmiko menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya bergantung pada aparat penegak hukum. Dengan luasnya wilayah administrasi dan keterbatasan sumber daya, pengawasan harus diperkuat melalui partisipasi aktif masyarakat.

Peran organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, media massa, akademisi, serta masyarakat luas dinilai menjadi elemen penting dalam membangun kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga:
BNN Sleman Resmikan Kantor Baru, Bupati Minta Pemberantasan Narkoba Dioptimalkan

Transparansi informasi, advokasi kebijakan, serta pelaporan dugaan korupsi harus terus diperkuat sebagai bagian dari sistem pengawasan publik.

“Publik tidak boleh hanya menjadi penonton setiap kali terjadi OTT kepala daerah. Yang harus didorong adalah reformasi sistemik terhadap substansi hukum, budaya hukum, serta penguatan sistem pengawasan agar praktik korupsi tidak terus berulang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Konsultan Hukum Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.I.I.P., menilai tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia masih menjadi persoalan serius akibat kuatnya praktik politik transaksional.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya memicu korupsi setelah seseorang terpilih sebagai kepala daerah, tetapi juga memperkuat oligarki politik dan memperluas praktik dinasti politik yang pada akhirnya menggerus kualitas demokrasi.

Lusi menambahkan bahwa reformasi pengawasan internal harus dibarengi penguatan akuntabilitas, peningkatan partisipasi masyarakat sipil, transparansi pengelolaan pemerintahan daerah, serta pelaksanaan moral reform campaign secara berkelanjutan.

“Tanpa perubahan struktural dalam sistem pengawasan, reformulasi substansi hukum pemerintahan daerah, serta pembenahan budaya hukum, operasi tangkap tangan hanya akan mengungkap gejala di permukaan dari persoalan korupsi yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Kasus OTT Bupati Lombok Barat, lanjut Djatmiko, seharusnya menjadi momentum nasional untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Reformasi kelembagaan, penguatan independensi pengawasan internal, peningkatan transparansi, serta kolaborasi antara negara dan masyarakat dinilai menjadi langkah mendesak guna membangun pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Sr)