Portal Jatim

PBI JK Dinonaktifkan, Warga Sidoarjo Diminta Tetap Tenang

Redaksi
×

PBI JK Dinonaktifkan, Warga Sidoarjo Diminta Tetap Tenang

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Isu penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai menjadi perhatian masyarakat. Menyikapi hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa warga tidak perlu panik karena layanan kesehatan tetap terjamin.

Jaminan tersebut diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang telah dimiliki Kabupaten Sidoarjo, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan meski status PBI JK mengalami penyesuaian.

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan agar bantuan tepat sasaran.

“Dalam keputusan tersebut, peserta PBI JK yang dinonaktifkan sebenarnya telah digantikan dengan peserta baru. Namun demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujar Munaqib saat koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Ia memaparkan, terdapat sejumlah kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat diusulkan untuk pengaktifan kembali. Di antaranya tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, usulan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan.

Khusus bagi warga Sidoarjo yang status PBI JK-nya dinonaktifkan namun sedang menjalani pengobatan, Munaqib menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan solusi cepat. Peserta tersebut akan langsung didaftarkan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, dengan iuran ditanggung oleh Pemda Sidoarjo.

Baca Juga:
BPJS Kesehatan Buka Posko Mudik Gratis di Terminal Purabaya, Pemudik Bisa Cek Kesehatan

“Dengan skema ini, masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan meski status PBI JK-nya berubah,” tegasnya.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat diimbau melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai kanal layanan. Mulai dari WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk membantu peserta yang sedang menjalani perawatan.

“Kami mengimbau masyarakat rutin mengecek status kepesertaan JKN saat masih sehat. Jika diketahui nonaktif, segera diurus agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” tambah Munaqib.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, menegaskan bahwa masyarakat Sidoarjo tidak perlu khawatir karena daerahnya telah berstatus UHC Prioritas.

“Kami memastikan seluruh warga Sidoarjo tetap terlindungi. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan sedang menjalani pengobatan akan langsung dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda Kabupaten Sidoarjo, dengan iuran dibayarkan pemerintah daerah dan status langsung aktif,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat yang sedang mendapatkan layanan kesehatan dan mendapati kepesertaan PBI JK-nya nonaktif agar segera melapor ke Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan untuk difasilitasi. Sementara bagi peserta PBI JK yang berdomisili di luar Kabupaten Sidoarjo namun menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan wilayah Sidoarjo, koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.