KOTA MALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan sebanyak 20 poin rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang dalam rapat paripurna terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (13/04/2026).
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi PKS, Indra Permana, yang menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan, transparansi, serta optimalisasi pelayanan publik.
Dalam poin awal, DPRD menyoroti penyajian dokumen LKPJ yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keterbukaan data dan capaian kinerja perangkat daerah secara komprehensif. Hal ini dinilai perlu dibenahi agar akuntabilitas publik semakin meningkat.
Selain itu, DPRD juga mendorong penyesuaian target pendapatan dari pengelolaan aset daerah agar lebih rasional dan berbasis potensi riil. Penetapan target yang terlalu rendah dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rekomendasi strategis lainnya mencakup dorongan transformasi Malang Creative Center (MCC) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta percepatan digitalisasi manajemen pasar melalui integrasi data pedagang di seluruh pasar rakyat di Kota Malang.
DPRD juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Perumda Tunas, termasuk kemungkinan restrukturisasi lini bisnis yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan.
Dalam aspek pelayanan publik, DPRD mengusulkan penataan distribusi sumber daya manusia (SDM) di setiap perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, penguatan sistem administrasi kependudukan juga menjadi perhatian, sebagai dasar implementasi program berbasis data yang akurat.
Isu kebencanaan turut menjadi sorotan. DPRD menilai keterbatasan jumlah pos pemadam kebakaran berdampak pada lambatnya waktu respons penanganan kebakaran di kawasan padat penduduk. Untuk itu, diperlukan penambahan pos serta penguatan kelembagaan damkar.
Tak kalah penting, DPRD mendorong peran aktif Inspektorat dalam melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah guna mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Melalui 20 rekomendasi tersebut, DPRD Kota Malang berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Malang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.











