Portal Jateng

Perketat Kepemilikan Senpi, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel

Portal Indonesia
×

Perketat Kepemilikan Senpi, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Ist)

SEMARANG -Polda Jawa Tengah memperketat mekanisme kepemilikan senjata api (senpi) dinas bagi personel. Setiap anggota yang membawa senpi diwajibkan memenuhi persyaratan legalitas dan kompetensi melalui tahapan pemeriksaan yang melibatkan sejumlah fungsi di internal Polri.

Kesiapan penerapan standar tersebut dibahas dalam rapat persiapan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api yang dipimpin Karoops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagbinops Roops Polda Jateng, Kamis (2/7/2026).

Rapat diikuti unsur SDM, Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda hingga Satbrimob Polda Jateng guna memastikan seluruh proses legalitas dan peningkatan kompetensi personel berjalan sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api memiliki konsekuensi besar sehingga personel wajib memenuhi dua syarat utama, yakni legalitas kepemilikan senpi dinas dan kompetensi dalam penggunaannya.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi,” kata Artanto dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan legalitas kepemilikan senpi mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025. Sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Menurut Artanto, kompetensi personel tidak hanya diukur dari kemampuan menembak. Anggota juga harus memahami aspek hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Baca Juga:
Seleksi Akpol 2026 di Jateng Berlanjut, Polda Pastikan Rekrutmen Transparan Tanpa Jalur Titipan

Hasil evaluasi internal, lanjutnya, masih menemukan personel operasional dengan tingkat risiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas kepemilikan senpi dinas.

Karena itu, latihan dan uji kemampuan rutin dinilai penting untuk menjaga kesiapan personel di lapangan.
Selain itu, proses pemberian izin membawa senpi juga dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi hingga uji kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan secara ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya adalah memastikan personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Polda Jateng juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar-satuan kerja agar proses legalitas dan kompetensi berjalan terpadu melalui pedoman yang disusun fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam.

Rencananya, Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan digelar pada 21-25 Juli 2026. Sebanyak 410 personel operasional pemegang senpi akan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 60 personel dari satuan kerja Mapolda Jateng dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.

Polda Jateng berharap seluruh personel pengguna senpi dinas memiliki legalitas dan kompetensi yang memadai sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Ag’s)